Penting! Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Kita perlu ubah cara pandang pada kasus kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kian jadi perhatian usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Guna menciptakan kampus yang aman dari tindak kekerasan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran (Unpad) Aquarini Priyatna menyampaikan, perlu ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus yang dapat menjamin seluruh pihak terlindungi.

"Ini menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus untuk memastikan bahwa kampus itu aman dari segala macam perundungan dan kekerasan," ujarnya dalam situs Unpad, Senin (29/11/2021).

Aquarini mengatakan sejumlah kendala kerap ditemui pada saat pelaporan kasus kekerasan seksual, seperti rumitnya prosedur dan tidak adanya keberpihakan pada korban.

Baca Juga: HopeHelps Sediakan Advokasi Kekerasan Seksual di Kampus 

1. Jika tak ada mekanisme penanganan akan jadi kesengsaraan korban

Penting! Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual di KampusSalah seorang massa memajang celana dalam di Kampus FISIP USU sebagai bentuk protes terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Unpad Budiawati Supangkat menjelaskan kekerasan seksual adalah kejahatan yang bisa terjadi di mana pun, baik lingkungan publik atau privat.

Menurut Budiawati lingkungan kampus sering merepresentasikan ruang aman, sehingga kekerasan kerap tersembunyi dan tak terlaporkan. Pelaku juga sering kali tidak dihukum setimpal dan korban mengalami trauma seumur hidup. Jika tak ada mekanisme dan peraturan tentang penanganan kekerasan seksual, kata dia, hal itu bakal jadi kesengsaraan bagi korban.

Sebelum lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Unpad punya Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

"Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” kata Budiawati.

2. Kekerasan seksual rentan bagi semua pihak, baik laki-laki dan perempuan

Penting! Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual di KampusIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Budiawati berharap, dengan adanya Permendikbudristek tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.

Selain itu, dia menyarankan, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.

“Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini, bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terkait dengan Unpad,” ujarnya.

3. Mengubah cara pandang mengenai kekerasan seksual

Penting! Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual di KampusIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad Binahayati Rusyidi menjelaskan, sikap diam atau ketidakberpihakan seseorang dalam merespons kekerasan seksual, sebenarnya menunjukkan rasa intoleransi pada hal tersebut. Maka, kata dia, perlu ada kebersamaan untuk mencegah berkembangnya toleransi pada kekerasan seksual.

“Jadi saya pikir mengubah cara pandang kita mengenai kekerasan seksual itu merupakan suatu langkah awal yang mungkin bisa difasilitasi, dengan adanya berbagai aturan dan implementasi kebijakan di level kampus dan juga kolaborasi dari kita semua. Jadi kita tidak bisa hanya menyerahkan ini kepada universitas tetapi juga semua tenaga kependidikan, dosen, mahasiswa, kita harus sama-sama bekerja untuk merespons masalah ini," kata dia.

Baca Juga: Ini Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus ke Kemendikbud

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya