Penumpang KRL Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor Wajib Bawa STRP Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT KAI Commuter selaku operator KRL mewajibkan penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan video menjelaskan, syarat untuk naik KRL salah satunya adalah menunjukkan STRP, surat keterangan dari pemerintah daerah, atau surat dari pimpinan instansi.
Penumpang dari berbagai stasiun yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) harus menyiapkan surat yang dibutuhkan.
"Ya (bawa STRP) untuk Jabodetabek," kata Anne saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP
1. STRP dan syarat lainnya akan diperiksa saat naik atau turun dari kereta
Anne mengungkapkan, penumpang harus menunjukkan STRP dan surat lainnya saat hendak naik ke kereta. Syarat-syarat itu kemungkinan akan diminta kembali saat turun dari kereta.
"Kalau petugas TNI/Polri cek ketika turun juga harus bisa nunjukin," ujarnya.
2. Syarat untuk pembuatan STRP
Editor’s picks
Berikut syarat pembuatan STRP, yang wajib ditunjukkan saat keluar masuk Jakarta:
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
- Sertifikat vaksinasi
- Pas foto berwarna 4x6, untuk rombongan wajib lampirkan surat tugas
Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak berikut syaratnya:
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi
- Foto 4x6 berwarna
Persyaratan ini dikecualikan untuk kementerian atau lembaga dan instasi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lainnya.
3. Cara pembuatan STRP
Berikut cara mendaftar untuk pembuatan STRP:
- Pemohon STRP membuka https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir, mengunggah dan submit berkas
- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
- Penerbitan STRP oleh DPMPTSP
- STRP diunduh lewat situs yang sama
Saat pengecekan cukup tunjukkan QR code lewat handphone kamu ke petugas.
Baca Juga: Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM