Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta, Polisi: Inisiatif Pemilik

Polisi sebut ada kesalahpahaman narasi dari anggotanya

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menunjukkan penutupan patung Bunda Maria di sebuah Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (22/3/2023) beredar di masyarakat.

Polres Kulon Progo menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman anggotanya dalam penyusunan laporan kegiatan pada penutupan patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus tersebut.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan, penutupan patung Bunda Maria itu merupakan inisiatif pemilik rumah doa, yakni Yakobus Sugiarto yang berdomisili di Jakarta.

Kepada adiknya, yakni Sutarno, Sugiarto mengarahkan agar patung Bunda Maria tersebut ditutup memakai kain terpal untuk sementara hingga rumah doa yang selesai dibangun Desember 2022 itu diresmikan.

"Yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga, dalam hal ini adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," kata Fajarini di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023) malam.

Baca Juga: Viral Video Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta, Ini Kata YLBHI

1. Gagal paham narasi dari aparat

Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta, Polisi: Inisiatif PemilikKapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini (tengah) menjelaskan penutupan patung Bunda Maria di Bumirejo, Lendah, Kamis (23/3/2023) malam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Fajarini mengatakan, narasi yang beredar tentang penutupan patung karena tekanan ormas diawali kekeliruan atau gagal paham oleh anggotanya dalam menyusun laporan kegiatan.

"Kami mohon maaf, anggota salah dalam penulisan narasi sehingga seolah-olah bahwa penutupan itu tekanan dari ormas," katanya.

Fajarini mengakui, memang pernah ada pihak yang mengaku ormas datang menemui pihak pengurus rumah doa dan menyampaikan masukan yang diklaim berasal dari masyarakat tentang keberadaan patung Bunda Maria itu.

"Tidak ada tekanan-tekanan kemudian memaksa, menutup patung Bunda Maria tersebut, apalagi dengan menggunakan terpal sehingga ini adalah hal yang salah. Ada yang datang, tapi ormas ini sudah kami jaga dan di sana memang menyampaikan apa yang menjadi masukan warga," ujarnya.

Baca Juga: Penutupan Patung Bunda Maria, Polres Kulon Progo: Bukan Tekanan Ormas

2. Bantah adanya tekanan ormas

Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta, Polisi: Inisiatif PemilikInstagram.com/e_hely

Fajarini memastikan, kesalahan narasi penutupan patung karena tekanan ormas adalah hasil kekeliruan atau gagal paham oleh anggota. Namun hal ini dianggap sebagai kesalahan fatal.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, bahkan meminta agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menegur pihak kepolisian yang melakukan penutupan patung tersebut dan memberikan sanksi.

"Memberikan contoh yang sangat buruk kepada masyarakat untuk melanggar kebebasan beragama. Tentu kepolisian yang melanggar bisa dilaporkan ke Propam segera ya," katanya kepada IDN Times, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi: Ini Kudeta pada Konstitusi!

3. Narasi aparat sebut pemasangan penutup patung Bunda Maria sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam

Diberitakan sebelumnya, terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram @yayasanylbhindonesia itu, tampak sebuah terpal biru besar menutupi patung Bunda Maria yang dilengkap dengan tali.

Secara detail, akun itu menyebutkan lokasi penutupan patung berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Desa Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.

"Dinarasikan aparat setempat: Padal Kanit Binmas Ipda Tukiran beserta 5 anggota Polsek Lendah, Kulon Progo, melaksanakan pengamanan pemasangan penutup patung Bunda Maria sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam pada waktu sebelumnya untuk menyampaikan ketidaknyamanan sebagian warga dengan keberadaan patung Bunda Maria tersebut, karena mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadan 2023," tulis akun itu, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: YLBHI: Semua Orang di Indonesia Bisa Kena RKUHP, dari Tua Sampai Muda

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya