Penyidik Periksa Internal Kejagung dan Ahli Arsitek Terkait Kebakaran

Penyidik juga periksa MAI yang pakai nama PT APM

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah pihak terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi 22 Agustus 2020.

Hari ini beberapa pihak internal Kejagung dan ahli serta pengawas cleaning service diperiksa untuk dimintai keterangan tentang terbakarnya Gedung yang dibangun sejak 1968 tersebut.

"Hari Kamis, 12 November 2020 tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo dalam keterangannya.

1. Periksa internal Kejagung dan ahli arsitek

Penyidik Periksa Internal Kejagung dan Ahli Arsitek Terkait KebakaranBendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Ferdy merinci pihak-pihak yang diperiksa pada hari ini. Pertama adalah aparatur sipil negara (ASN) Kejagung yang memegang posisi sebagai Karo Perencanaan Tahun 2019.

Penyidik juga memeriksa seorang saksi ahli Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan dua pengawas cleaning service Kejagung berinisial AR dan HS.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Dua Orang yang Pinjam Nama PT APM

2. Penyidik periksa MAI yang pakai bendera PT APM

Penyidik Periksa Internal Kejagung dan Ahli Arsitek Terkait KebakaranFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Selain itu, tim penyidik gabungan juga memeriksa MAI yang diduga meminjam bendera atau nama PT APM. Sebelumnya, dua orang berinisial MAI dan SW juga sudah diperiksa oleh polisi. 

PT APM adalah perusahaan yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung untuk pengadaan minyak pembersih dengan merek Top Cleaner. Minyak ini yang menyebabkan kebakaran karena mengandung senyawa solar dan tiner yang menjadi pemicu api.

3. Ada 8 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung

Penyidik Periksa Internal Kejagung dan Ahli Arsitek Terkait KebakaranFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang sedang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.  

Lalu, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial RS dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung sekaligus Kasubbag Sarpras berinisial NH.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, seluruh tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Titik kebakaran gedung Kejagung berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam, yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang. Lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja, memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam tersebut

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya