Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Kejagung, Ada Ahli dan Jaksa

Kini ada 42 saksi yang diperiksa di tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mendalami peristiwa kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, siang ini ada sejumlah saksi tambahan, guna pendalaman insiden kebakaran Kejagung.

"Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan jaksa di Kejaksaan Agung," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

1. Penyidik juga gandeng sejumlah saksi ahli

Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Kejagung, Ada Ahli dan JaksaKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Selain tujuh saksi tambahan, tim penyidik gabungan juga akan meminta keterangan dari enam ahli dari berbagi universitas.

"Terdiri dari ahli Puslabfor (Pusat Laboratorium dan Forensik), ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), Ahli Hukum Pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," ujar Ferdy.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 29 saksi, dengan demikian kini ada 41 saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga: 12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan Depan

2. Polri sudah kirim SPDP kasus kebakaran ke kejaksaan

Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Kejagung, Ada Ahli dan JaksaKabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers Penetapan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai Tersangka (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Polri juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ke kejaksaan pada Senin, 21 September 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah ada sejumlah fakta baru yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus ini.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

3. Ada dua unsur pidana dalam kasus kebakaran Kejagung

Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Kejagung, Ada Ahli dan JaksaKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15 tahun, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata Listyo.

Baca Juga: Polisi: Banyak CCTV Gedung Kejagung yang Rusak dan Terbakar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya