Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo Digagalkan

Rata-rata anjing tersebut masih mengenakan kalung

Jakarta, IDN Times - Koalisi Dog Meat Fee Indonesia (DMFI) mengungkapkan perdagangan puluhan ekor anjing berhasil digagalkan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menangkap seorang pedagang dengan barang bukti truk berisi 53 anjing.

"Tersangka diduga telah mengatur pengiriman ratusan anjing untuk dipotong setiap bulannya dan memotong sekitar 15-30 anjing per hari," tulis DMFI dalam keterangan yang dikutip Jumat (26/11/2021).

DMFI menyebut penggagalan itu dilakukan usai polisi berhasil menyusup ke dalam operasi perdagangan anjing di Pulau Jawa. Polisi pun melacak para pedagang dan tukang jagal anjing yang diduga telah menjalankan usaha perdagangan daging anjing selama lebih dari 20 tahun.

1. Satu anjing mati, sisanya dapat perawatan dokter hewan

Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo DigagalkanIlustrasi anjing peliharaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

DMFI yang ada di tempat kejadian perkara turut membantu evakuasi anjing-anjing yang ditemukan dalam keadan hidup. Operasi penangkapan ini dilakukan pada 24 November 2021 dini hari, saat truk tiba di rumah jagal. 

Puluhan anjing itu ditemukan dalam keadaan terikat di dalam karung goni dan moncong mereka diikat dengan tali dan kawat. DMFI menyebut banyak anjing dalam keadaan kurus dan berusia kurang dari satu tahun.

Satu anjing mati dalam perjalanan. Sementara 52 ekor lainnya menerima perawatan darurat dari dokter hewan tim DMFI sebelum dibawa ke penampungan.

Baca Juga: RRDC Rawat Hewan Telantar hingga Kampanye Anjing Bukan Konsumsi  

2. Banyak anjing yang ditemukan kenakan kalung

Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo DigagalkanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Anggota Humane Society International Lola Webber mengungkapkan banyak anjing di truk tersebut mengenakan kalung. Ia meyakini merupakan anjing tersebut merupakan peliharaan seseorang yang diculik atau diambil dari jalan.

"Mereka telah melewati perjalanan yang sangat menerikan ditumpuk di belakang truk untuk dibawa ke rumah jagal yang kotor dan menjijiikan, di mana mereka akan dipukuli sampai mati dan digorok lehernya," kata dia.

3. Kasus pengungkapan perdagangan anjing terbesar kedua

Perdagangan 53 Ekor Anjing di Sukoharjo DigagalkanIlustrasi Anjing (IDN TImes/Lia Hutasoit)

Pengungkapkan ini adalah penangkapan kedua terbesar perdagangan anjing oleh kepolisian. Pada Oktober 2021, seorang pedagang anjing ditangkap Kepolisian Kulon Progo dan menerima hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp150 juta. Pelaku mengangkut 78 anjing dari Jawa Barat untuk dipotong di Jawa Tengah.

Sejauh ini baru beberapa pemerintah kabupaten dan daerah yang mengambil tindakan pelarangan perdagangan anjing, seperti Kabupaten dan kota Karanganyar, Kota Salatiga dan Kabupaten Sukoharjo. 

Untuk kasus ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan hukuman dua hingga lima tahun penjara serta denda Rp150 juta.

Baca Juga: Kasus Perdagangan 78 Ekor Anjing di Kulon Progo Naik ke Meja Hijau

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya