Perempuan Pelaku Pelecehan Anak Ngaku Jadi Korban, Ini Respons PPPA

YSA diduga sudah penuhi pasal persetubuhan anak

Jakarta, IDN Times - Pelaku pelecehan seksual kepada 17 anak di Jambi, YSA (25) sempat bercerita bahwa dirinya yang justru menjadi korban pelecehan di tempat penyewaan atau rental PlayStation (PS) miliknya.

Menanggapi hal ini, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan bahwa tentang hal itu, berada di ranah kepolisian.

"Nanti polisi akan menentukan siapa yang menjadi korban, siapa yang menjadi pelaku. Dia membantah untuk jadi pelaku dan menduga dirinya menjadi korban. Nanti bisa dibuktikan dari proses pemeriksaan penyidik," kata dia saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

1. Perlu lihat pasal yang bisa menjerat pelaku

Perempuan Pelaku Pelecehan Anak Ngaku Jadi Korban, Ini Respons PPPAYunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Nahar mengatakan, tersangka memenuhi unsur pencabulan. Jika tersangka terbukti memaksa anak-anak para korbannya untuk melakukan hubungan badan, kata dia, maka  YSA bisa dikenakan sanksi yang lebih berat dari sekadar pencabulan.

Payung hukumnya, kata Nahar, terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi beda antara ancaman hukuman Pasal 82 dugaan pencabulan dengan ancaman persetubuhan di Pasal 81," kata dia.

Baca Juga: Warga Heran Wanita Pemilik Rental PS Curhat Dilecehkan Sambil Tertawa

2. YSA diduga sudah penuhi pasal persetubuhan anak

Perempuan Pelaku Pelecehan Anak Ngaku Jadi Korban, Ini Respons PPPAYunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Nantinya, kata dia, polisi yang akan menentukan apakah tersangka akan dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Tapi kami melihat dari beberapa fakta dan informasi yang disampaikan, termasuk oleh pihak Polda Jambi, sudah mengarah ke persetubuhan sehingga harus sudah bisa menggunakan Pasal 81," katanya.

Adapun Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Baca Juga: Korban Pelecehan Rental PS Jadi 17 Anak, Ada Adegan Intim di Toilet 

3. Pelaku kerap paksa anak laki-laki menyentuh bagian tubuhnya

Perempuan Pelaku Pelecehan Anak Ngaku Jadi Korban, Ini Respons PPPAilustrasi anak (IDN Times/Nathan Manaloe)

Diketahui, anak-anak yang menjadi korban YSA berusia antara 8-15 tahun. YSA kerap memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian tubuhnya dan memaksa korban anak perempuan untuk menonton film dewasa.

Bukan hanya itu, korban anak perempuan juga diminta mengintip dirinya lewat jendela saat berhubungan intim dengan suaminya. Para korban juga kerap diimingi-imingi untuk bermain PS secara gratis

Kabid Pelayanan Medis RSJD Jambi, Zakaria, mengatakan, YSA yang merupakan ibu satu anak ini akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari. Selama dua minggu itu, YSA akan menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan kejiwaan. Pihak RSJD Jambi melakukan observasi kepadanya.

"Kita di sini ada pemeriksaan kejiwaan sehingga kita perlu waktu. Sesuai SOP, kita lakukan pemeriksaan selama 14 hari," kata Zakaria.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya