Perempuan Pembakar Bendera Merah Putih Diboyong ke Rumah Sakit Jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi pembakaran Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seorang wanita di Lampung, terungkap setelah video pembakaran itu beredar di dunia maya. Video itu mulai viral pada Minggu, 2 Agustus 2020 malam. Pelaku diketahui bernama Man Astutiningtiyas (MA) berusia 33 tahun.
Kepada polisi MA mengakui sengaja melakukan aksinya, lalu mengunggah videonya sendiri ke media sosial pribadinya.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, MA terlihat membakar sehelai Bendera Merah Putih dengan api yang berasal dari sebuah lampu minyak.
Baca Juga: [INFOGRAFIS] 12 Fakta Unik Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia
1. Mengunggah video dengan tulisan kasar
Bukan hanya membakar bendera, dalam unggahan di akun Facebooknya, pelaku juga menuliskan narasi kebencian dengan kalimat-kalimat kasar dan kotor.
Dilansir akun Instagram @ndorobeii, tangkapan layar pembakaran bendera itu telah dikomentari 187 orang sejak diunggah pada Minggu 2 Agustus lalu.
2. Sudah ditangkap sejak Minggu sore
Editor’s picks
Polres Lampung Utara akhirnya menangkap perempuan pembakar bendera tersebut, pada hari Minggu sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Lampung Utara.
Saat diperiksa, pelaku mengatakan bahwa dialah yang membakar Bendera Merah Putih, tetapi keterangannya kerap berubah-ubah.
3. Pelaku membakar bendera karena Indonesia dianggap tidak pantas masuk PBB
Polisi juga masih memeriksa dan melakukan tes kejiwaan pada MA. Hasil sementara menunjukkan, dia tidak terima jika Indonesia diakui dan menjadi negara yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut dia, yang harusnya diakui adalah Kerajaan Mataram.
"Terlapor melakukan pembakaran (Bendera Merah Putih) karena menurut keyakinan dia ini bendera tidak sesuai. Bahasanya dia itu PBB Itu tidak mengakui negara Indonesia, yang diakui (PBB) adalah Kerajaan Mataram," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/8/2020).
4. Dibawa ke rumah sakit jiwa Provinsi Lampung Utara
Menurut Pandra, pelaku mengatakan bahwa Indonesia tidak layak karena Tanah Air adalah bagian dari Kerajaan Mataram. Penyidik Polres Lampung Utara juga telah memboyong pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna menjalani tes kejiwaan karena keterangannya masih berubah-ubah.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan tanggal 2 Agustus menjelang 3 Agustus kalau unsur sudah terpenuhi yaitu (pelaku) melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A dan pada UU 24 tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp500 juta," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Bendera Merah-Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus!