Perempuan Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan 11 Anak hingga Trauma

Disuruh memenang tubuh pelaku- melihatnya berhubungan badan

Jakarta, IDN Times - NT seorang perempuan berusia 25 tahun diduga melakukan kekerasan seksual pada 11 anak di Jambi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pihaknya sudah mengawal kasus ini. Usia korban berkisar 8-15 tahun.

“Kami mendapatkan informasi dari UPTD PPA Provinsi Jambi terkait kasus tersebut bahwa 11 anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu diantaranya 9 (sembilan) anak laki-laki dan 2 (dua) anak perempuan dengan rentang usia sekitar 8 (delapan) hingga 15 (lima belas) tahun,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam keterangannya dilansir Senin (6/2/2023).

1. Korban disuruh memegang bagian intim pelaku dan melihatnya berhubungan badan

Perempuan Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan 11 Anak hingga TraumaIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Polda Jambi, kata Nahar, sudah lakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi.

Berdasarkan koordinasi awal Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan UPTD PPA Provinsi Jambi didapatkan informasi bahwa terduga pelaku NT kerap memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya dan memaksa korban anak perempuan untuk menonton film dewasa, serta mengintip lewat jendela ketika terduga pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan sang suami.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun Penjara

2. NT punya rental PS dan kerap iming-imingi korban main gratis

Perempuan Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan 11 Anak hingga Traumailustrasi playstation (Pexels/Karolina Grabowska)

Terduga pelaku NT diketahui memiliki rental PlayStation, para korban disebut sering bermain di rental tersebut.

Korban anak-anak diiming-imingi bermain PlayStation secara gratis jika mau menuruti permintaan terduga pelaku untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya.

Namun, Nahar menjelaskan terduga pelaku masih mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban anak-anak tersebut.

“UPTD PPA Provinsi Jambi telah bergerak cepat dan mendampingi korban serta orang tua korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polda Jambi," kata dia.

3. Beberapa korban alami trauma dan butuh layanan psikologis

Perempuan Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan 11 Anak hingga TraumaNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Saat ini, Polda Jambi tengah memeriksa dan lakukan penyidikan lebih lanjut. Beberapa korban yang terlihat mengalami trauma dan membutuhkan layanan psikologis dari pertemuan awal tersebut.

Nahar menegaskan, pihaknya dan UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mengawal dan mendalami kasus kekerasan seksual tersebut apalagi adanya indikasi traumatis pada korban yang membutuhkan layanan psikologis lebih lanjut.

Nahar mengungkapkan, UPTD PPA Provinsi Jambi akan kembali melakukan assessment kepada anak-anak korban dengan mendatangkan Pekerja Sosial (Peksos) dan Psikolog pada Senin (6/2) mendatang.

“Peksos dan Psikolog akan melakukan assessment lebih lanjut kepada para korban sehingga dapat dipastikan tindakan dan perlindungan apa saja yang perlu dilakukan untuk pemulihan trauma serta tidak adanya indikasi penyimpangan seksual pada para korban,” kata Nahar.

Baca Juga: Dinas PPAPP: Anak Korban Kekerasan di DKI Mayoritas karena Seksual

4. Pola asuh positif bagi anak jadi kunci

Perempuan Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan 11 Anak hingga TraumaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak.

Pola pengasuhan postif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat bisa segera lapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya.

"Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya