Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksi

Peretasan melanggar pasal dalam UU ITE

Jakarta, IDN Times - Laporan dua media daring nasional yakni Tirto.id dan Tempo.co akan masih diperiksa dan dianalisis oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dua media ini diduga mengalami peretasan di situs mereka masing-masing.

"Nanti akan ditangani oleh tim Siber Krimsus Polda Metro, akan dipelajari karena ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020). 

1. Akan minta keterangan pelapor dan saksi

Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksiIlustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Baca Juga: Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya

Selanjutnya, Polisi berencana untuk memanggil para pelapor beserta para saksi lainnya. Mereka akan diminta klarifikasi terkait kasus ini.

"Rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada," ujar Yusri.

2. Kasus ini berkaitan dengan UU ITE

Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksiilustrasi kerja wartawan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yusri tidak secara detil menyebutkan jadwal pemanggilan. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan peretasan ini berkaitan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang terdapat unsur menghilangkan, menambahkan maupun mencuri data informasi. 

"Mudah-mudahan cepat kami dalami semuanya dan kami lakukan penyelidikan," kata dia.

3. Peretasan menghambat kinerja jurnalistik

Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksiSeorang jurnalis online memakai masker saat memantau situasi di Stasiun Tawang Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan redaksi dari media daring Tirto dan Tempo membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait peretasan dua situs media tersebut.

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemimpin redaksi Tirto, Sapto Anggoro kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin selaku pendamping mengatakan bahwa laporan dugaan peretasan itu dibuat lantaran menghambat kinerja jurnalistik, sesuai pada pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran lainnya juga termaktub dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE perihal percobaan akses ilegal, serta adanya perubahan dan penghapusan konten.

"Dalam laporan, kami tidak memasukkan (nama) pelaku karena pelaku masih dalam penyelidikan. Kami juga tidak memasukkan akun 'xdigeeembok' ke kasus Tempo, karena itu pun masih belum jelas," kata Ade.

Baca Juga: Peretasan Media Massa, Sinyal Bahaya Demokrasi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya