Perkawinan Paksa Korban Perkosaan Kemenkop UKM Termasuk Tindak Pidana

Pemulihan atas pemaksaan perkawinan harus diberikan negara

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil mendesak tindakan mengawinkan perempuan korban dengan pelaku kekerasan adalah sebuah tindak pidana.

Desakan ini telah diakomodir dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini berkenaan dengan kasus pemerkosaan yang menimpa ND seorang pegawai honorer di lingkungan kerja Kemenkop UKM pada 2019, di mana dia juga dinikahkan dengan salah satu pelaku pemerkosaan.

"Walau UU TPKS berlaku per 09 Mei 2022, dan tidak dapat menjangkau peristiwa pemaksaan perkawinan dalam kasus ini. Namun, hak konstitusional perempuan untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi tetap melekat, sehingga pemulihan yang menyeluruh atas tindak  pemaksaan perkawinan itu harus dipenuhi oleh negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

1. Ancaman penjara pemaksaan perkawinan hingga 9 tahun

Perkawinan Paksa Korban Perkosaan Kemenkop UKM Termasuk Tindak PidanaAndy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Pasal yang mengatur tindakan mengawinkan perempuan korban dengan pelaku kekerasan sebagai sebuah tindak pidana termuat dalam pasal 10 UU TPKS, berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah). 

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Kemenkop UKM Hanya Disanksi Turun Jabatan

2. Sesalkan korban yang dinikahkan dengan pelaku, potensi kekerasan berlapis

Perkawinan Paksa Korban Perkosaan Kemenkop UKM Termasuk Tindak Pidana15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan menyesalkan berulangnya praktik pemaksaan perkawinan pada korban dan pelaku pemerkosaan, serta adanya penghentian proses hukum pelaku pemerkosaan di lingkungan kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Penyelesaian perkosaan yang menimpa pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa kekerasan berlapis yang dialami korban yaitu perkosaan, pemaksaan perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan di dunia kerja," 

3. Korban dinikahkan dengan satu pelaku yang masih lajang

Perkawinan Paksa Korban Perkosaan Kemenkop UKM Termasuk Tindak PidanaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Perlu diketahui, pemerkosaan terjadi pada 2019 saat Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor bagian kepegawaian. Korban ND diperkosa oleh empat orang.

Kemudian ada desakan agar korban dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih lajang berinisial Z dengan ND. Namun, keluarga luluh dan ada permintaan acara lamaran saat Z dipenjara, setelah lamaran tak ada komunikasi pada ND. Z malah mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM.

Korban diberikan nafkah Rp300 ribu per bulan selama setahun, bahkan pada Senin 17 Oktober 2022 korban digugat cerai dengan dalih ketidakharmonisan oleh pelaku Z.

Baca Juga: Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 Kasus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya