Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHP

Karena KUHP yang ada tak cukup lagi definisikan perkosaan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah sah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Namun, dalam UU TPKS isu tindak pidana pemerkosaan yang tak dimuat dan akan dimuat dalam RKUHP mendatang.

Vivi Widyawati, seorang aktivis dari Organisasi Perempuan Mahardhika mengaku setuju perkosaan dimasukkan dalam Rancangan KUHP (RKUHP).

“Definisi perkosaan di KUHP yang sekarang sudah tak cukup lagi untuk dipakai berbagai macam kasus perkosaan yang terjadi di lapangan,” kata dia, kepada IDN Times, 19 April 2022.

1. Perkosaan tak melulu soal penetrasi penis

Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHPIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Nyatanya perkosaan yang ada saat ini bukan hanya melulu soal penetrasi penis, banyak kejadian yang membuat miris saat korban kekerasan seksual yang diperkosa dengan benda.

Ketika itu, tidak diakomodir, maka kejadian perkosaan di luar penetrasi penis tak bisa dilakukan.

“Saya berharap di RKUHP kedepan, itu perkosaan lebih tetap ditulis perkosaan dan definisinya penting lebih dikontekskan, bahwa perkosaan itu ada banyak bentuknya,” kata Vivi.

Baca Juga: Cerita Fraksi Balkon dan Fraksi WhatsApp di Balik Pengesahan UU TPKS

2. Tak semua perkosaan wujudnya pemaksaan

Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHPIDN Times/Sukma Shakti

Belum lagi perkosaan tak selalu wujudnya dalam bentuk pemaksaan, ada juga modus yang dibuat tidak sadar atau dengan cara tertentu yang sebenarnya adalah perkosaan.

“Ke depan PR kita untuk memastikan di RKUHP perkosaan tetap ada,” katanya.

3. Akan ada PP turunan dari UU TPKS

Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHPMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Nantinya memang akan ada peraturan pemerintah (PP) selaku aturan turunan UU TPKS. Vivi berharap agar isu perkosaan yang masih dalam masa tunggu hingga pembahasan RKUHP bisa diperkuat di PP. Hal ini jadi perhatian karena korban kekerasan seksual perkosaan masih menunggu kebijakan payung hukum yang ada dari pengimplementasian UU TPKS pada kasus yang mereka alami.

“Tapi kalau masih memang KUHP perkosaan yang dengan benda masih sulit, ini juga masih sulit menangani situasi ini bagi teman-teman di lapangan,” katanya

Baca Juga: Anggota DPR 2019-2024: Yang Protes RKUHP Gak Ngerti Persoalan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya