Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?

Permenaker 2/2022 resmi dicabut

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melakukan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang kini menjadi Permenaker nomor 4 tahun 2022.

Usai dapat penolakan sebelumnya, Ida mengaku melakukan serap aspirasi dengan seluruh serikat dan elemen buruh.

"Kami juga menyosialisasikan program JKP dan JKT pada dinas-dinas ketenagakerjaan, rapat antar kementerian dan lembaga," kata dia dalam keterangan daring, Kamis (29/4/2022).

Pihaknya juga sudah lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Permenaker ini ditandatangi pada 26 April 2022.

Ida mengatakan meskipun ini revisi dari Permenker Nomor 2 tahun 2022, semua tahapan perundang-undangan tetap dilakukan. Dia menjawab mengapa proses revisi berlangsung lama.

"Meskipun itu revisi, proses pembentukan peraturan perundang-udangan itu mengikuti sebagaimana peraturan perundang-udangan," kata dia

1. Banyak perusahaan berbeda aturan soal usia pensiun

Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Materi Permenaker nomor 4 tahun 2022 ini adalah manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun akan dibayarkannya secara tunai dan sekaligus pada peserta pada saat mencapai usia pensiun. Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, atau saat usia 56 tahun.

"Ada banyak perusahaan menggunakan usia pensiun tidak 56 tahun, maka dikembalikan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja," katanya.

 

Baca Juga: Aturan Baru Direvisi, Cairkan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!

2. Aturan baru dari revisi permenaker 4/2022

Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hal baru yang tak diatur sebelumnya adalah bagi pekerja PKWT atau kontrak, manfaat JHT bisa dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Sedang bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) manfaat JHT bisa dibayarkan saat peserta sudah tak lagi bekerja.

Kemudian manfaat JHT juga bisa dirasakan bai peserta yang mengundurkan diri, yakni dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu sebulan, terhitung sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pekerja ke pemberi kerja.

Kemudian, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan tunai dan sekaligus usai masa tunggu sebulan.

3. Ada penyesuaian administrasi yang dirasa lebih mudah

Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Penyesuaian dokumen administrasi dilakukan agar lebih mudah, mulai dari dengan kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya dan tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau surat laporan PHK dari pemberi kerja dan beberapa cara lainnya.

JHT juga diberikanp pada peserta yang sudah tinggalkan Indonesia selamanya, pada yang meninggal sebelum usia pensiun, dan bisa diberikan pada ahli warisnya. 

Baca Juga: Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya