Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan Permenhub Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tidak sejalan dengan penerapan social distancing bahkan physical distancing.
Permenhub yang memungkinkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, dinilainya, perlu dicabut sementara. Dia menyebut Permenhub yang dikeluarkan oleh Plt Menhub Luhut Pandjaitan itu lebih mengutamakan keamanan masyarakat dibanding kepentingan bisnis.
"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus corona yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu melalui keterangan resmi, Senin (13/4).
1. Dinilai terlalu mengakomodasi kepentingan bisnis dan bisa timbulkan iri di masyarakat
Menurut Djoko pasal-pasal dalam peraturan tersebut terlalu mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Adanya aturan ini bisa menimbulkan rasa iri pada moda transportasi lainnya.
"Sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," ujar dia.
Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang
2. Protokol pengangkutan penumpang hingga pengawasan di lapangan dipertanyakan
Editor’s picks
Djoko mempertanyakan soal pengawasan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan. "Siapa yang akan bertugas mengawasi di lapangan dan bagaimana protokol dalam mengangkut penumpang?"
Menurutnya, pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan, jika Permenhub itu jadi diterapkan.
"Pasti ribet urusan di lapangan, dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," kata dia.
3. Permenhub soal izin angkut ojol kontradiktif dengan Permenkes
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan telah memiliki aturan soal penerapan angkutan penumpang bagi ojek online (ojol).
Tetapi lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan COVID-19, Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan memberikan izin agar ojol bisa mengangkut penumpang.
Hal ini menjadi tidak sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojol mengangkut penumpang orang.
Baca Juga: Luhut Izinkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI: Harusnya Gak Tumpang Tindih