Pernyataan Kapolri Soal Tugas Istri di Dapur Tak Mendukung RUU P-KS

Kapolri dinilai patriarki dan menyudutkan korban kekerasan

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai istri hanya mengurusi urusan dapur, sumur dan kasur, direspons oleh aktivis dari Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti. Menurut Rika, pola pikir Kapolri dengan pernyataan tersebut adalah bentuk patriarki.

Dia menjelaskan, dengan perspektif Kapolri tersebut ditambah belum ada payung hukum yang mumpuni untuk menangani kasus kekerasan seksual, pernyataan tersebut dapat membuat korban kekerasan semakin terpinggirkan haknya dalam mencari keadilan. 

"Tanpa Kapolri yang berpikiran patriarki saja, perjuangan membela hak korban untuk bebas dari victim blaming, viktimisasi maupun ancaman dilaporkan balik oleh pelaku, luar biasa sulit. Apalagi dengan pendapat Kapolri yang seperti itu," kata Rika saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (4/11).

1. Pernyataan Kapolri tak sejalan dengan perjuangan RUU P-KS

Pernyataan Kapolri Soal Tugas Istri di Dapur Tak Mendukung RUU P-KS(Aktivis Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti (kiri)) Instagram.com/Komunitasjurnalisberhijab

Pernyataan Kapolri tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang hingga kini belum disahkan oleh DPR RI. Perjuangan RUU P-KS diharapkan dapat menjadi panduan bagi aparat kedepannya dalam melaksanakan penegakan hukum terkait kekerasan seksual.

"Organisasi dan lembaga yang fokus pada penanganan korban kekerasan (seksual) memperjuangkan pengesahan RUU P-KS sebagai payung hukum untuk perlindungan korban kekerasan, dengan harapan bahwa RUU P-KS itu bisa menjadi payung hukum yang bisa diturunkan menjadi panduan bagi aparat," ujarnya.

2. Pernyataan Kapolri cenderung dapat mengarahkan pada victim blaming

Pernyataan Kapolri Soal Tugas Istri di Dapur Tak Mendukung RUU P-KS(Aktivis Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti (tengah)) IDN Times/Lia Hutasoit

Perspektif Kapolri mengenai penempatan istri di dapur, sumur dan kasur, baginya dapat berpeluang membuat mekanisme penanganan korban kekerasan seksual menjadi lebih menyulitkan karena ada pandangan yang menyebutkan bahwa perempuan seharusnya berada di rumah saja.

"Sehingga kasus kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di luar rumah berpeluang akan cenderung mengarah pada victim blaming karena dia tidak berada di rumah saja," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Saya Beri Waktu Kapolri sampai Desember

3. Pejabat publik tidak seharusnya memberi pernyataan yang membatasi ruang gerak warga negara

Pernyataan Kapolri Soal Tugas Istri di Dapur Tak Mendukung RUU P-KSIDN Times/Santi Dewi

Dia juga menegaskan bahwa pejabat publik manapun harusnya tidak memberi pernyataan yang menyudutkan seperti itu.

"Buatku, pejabat publik manapun tidak seharusnya memberi pernyataan yang membatasi ruang gerak warga negara, dari gender apapun, baik di ruang publik maupun privat," Kata dia.

4. Pernyataan tersebut dilontarkan Kapolri sebelum dilantik

Pernyataan Kapolri Soal Tugas Istri di Dapur Tak Mendukung RUU P-KS(Kapolri Idham Azis) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, Idham Azis menyebutkan bahwa tugas istri adalah mengurusi urusan dapur, sumur dan kasur. Pernyataan tersebut dia ungkapkan ketika Komisi III DPR RI bertandang ke rumahnya di Jakarta Selatan pada Rabu (30/10).

Pernyataan Idham adalah jawaban dari pertanyaan pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait posisi sang istri saat ia akan menjabat sebagai Kapolri.

Pertemuan tersebut dilakukan sebelum dirinya dilantik menjadi Kapolri, dirinya dikunjungi oleh Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut adalah rangkaian dari uji kelayakan dan kepatutan atau disebut fit and proper test calon Kapolri.

Baca Juga: Idham Azis Jadi Kapolri, Begini Pasang Surut Kariernya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya