Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang, Partai Buruh Bakal Judicial Review

Judicial Review diajukan secara Uji Formil maupun Uji Materi

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi UU, meski sudah mendapat penolakan masif dari masyarakat, termasuk di antaranya adalah buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan pihaknya menolak pengesahan ini. Dia mengatakan skan ada langkah yang dilakukan oleh buruh terkait putusan para wakil rakyat di gedung DPR Senayan itu.

"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omninus Law UU Ciptaker itu yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah, Judicial Review akan dilakukan ke MK baik itu secara Uji Formil maupun Uji Materil," kata dia saat menggelar demo di depan Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

Perpu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021. Dalam putusannya, MK meminta pemerintah memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya