Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan 6 Tahanan Polri Positif COVID-19

Tujuh tahanan yang positif COVID-19 dibawa ke RS Polri

Jakarta IDN Times - Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dinyatakan positif COVID-19. Bukan hanya Jumhur, ada sejumlah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri yang juga positif virus corona.

"Tujuh tahanan DitipidSiber positif COVID-19," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan Berlanjut

1. Tujuh tahanan yang positif COVID-19 di antaranya Gus Nur

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan 6 Tahanan Polri Positif COVID-19Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Argo menjabarkan tujuh tahanan yang terkonfirmasi COVID-19, di antaranya adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Tujuh orang tersebut adalah tahanan perkara KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.

Kemudian, Jumhur Hidayat yang masuk kategori perkara KAMI Jakarta, Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur dengan perkara ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Serta, Kewa Siba perkara penipuan dan Drelia Wangsih perkara penipuan penjualan logam mulia online.

2. Tujuh tahanan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan 6 Tahanan Polri Positif COVID-19Seorang pasien dengan penyakit virus korona (COVID-19) berbaring di tempat tidur di University Hospital Medical Center Bezanijska kosa di Belgrade, Serbia, Sabtu (25/7/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Dengan adanya kasus ini, Argo mengatakan, polisi membawa tujuh tahanan tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan COVID-19.

Para tahanan tersebut dipindahkan pada Minggu, 15 November 2020 pukul 20.15 WIB.

3. Terjerat kasus penghasutan

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan 6 Tahanan Polri Positif COVID-19Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Perlu diketahui, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan kerusuhan demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya yakni Ketua KAMI Medan Khairil Amri serta petinggi KAMI Pusat, Syahganda Nainggolan, serta Anton Permana.

Jumhur, Syahganda dan Anton serta Ustazah Kingkin Anida ditangkap di Jakarta. Sedangkan, Khairi Amri ditangkap di Medan, Sumatra Utara, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya