Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai Papua

Karena dalam kasus ini hanya ditetapkan satu tersangka

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Pengadilan HAM Paniai, menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus menghargai keluarga korban, termasuk di antaranya  pelaksanaan sidang HAM yang seharusnya dilakukan di Papua bukan di Makassar.

“Kami juga menilai bahwa pelaksanaan pengadilan ini hanyalah gimik semata. Hal itu terbukti dengan hanya ditetapkannya satu tersangka yang berinisial IS,” tulis KontraS dalam akun instagramnya @KontraS_update, dilansir Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri Sidang

1. Pihak korban menolak hadir di pengadilan HAM di Makassar sampai akhir

Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai PapuaIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka dari itu, KontraS meminta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan Pengadilan HAM yang transparan dan akuntabel, serta menghargai suara keluarga korban.

Dalam keterangan pers keluarga korban empat siswa dan 21 korban luka, saksi serta pendamping dijelaskan bahwa mereka menolak dan tidak ikut terlibat dalam proses pengadilan pelanggaran HAM berat di Paniai di Makassar dari awal hingga akhir.

“Kami tidak akan mengikuti proses pengadilan pelanggaran HAM berat Paniai di Makassar mulai dari awal sampai akhir. Karena tersangka yang diadili hanya satu orang purnawirawan TNI,” tulis KontraS.

2. Negara disebut lindungi para pelaku

Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai PapuaIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kasus pelanggaran HAM berat Paniai di Makassar mengadili tersangka yang dinilai tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.

Negara disebut melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat Paniai atau melakukan proses impunitas.

“Kami menilai Pengadilan HAM berat Paniai di Makassar adalah pengadilan pencitraan,” kata keluarga korban.

3. Pengadilan yang ada, disebut sebagai pengadilan sandiwara

Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai PapuaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Keluarga korban juga tidak akan memberikan surat kuasa pada siapapun untuk mewakili mereka menjadi saksi atau menyaksikan di Pengadilan HAM berat di Makassar. Jika nantinya ada saksi yang hadir, keluar menyebut hal itu adalah permainan negara atau militer Indonesia.

“Kami keluarga korban empat siswa dan 21 korban luka-luka, saksi dan pendamping menyatakan bahwa tidak ada yang menyelesaikan kasus HAM berat Paniai di Makassar, hanya ada Pengadilan sandiwara atau pencitraan atau pengadilan mencari nama baik di mata dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan pelanggaran HAM Papua mulai dari kasus Pelanggaran HAM berat Paniai, padahal mengadili pelaku sesuai keinginan pemerintah Indonesia tidak sesuai fakta lapangan,” kata Keluarga.

Keluarga, saksi dan pendamping juga menyampaikan pada Presiden Jokowi untuk melakukan pengadilan yang bisa menghargai keluarga korban, serta bangsa Papua sebagai ciptaan Tuhan.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai Papua Digelar 21 September, Polisi Jamin Keamanan

4. Dalam kasus ini ada satu orang jadi tersangka dari militer

Pihak Korban Enggan Hadiri Sidang HAM Paniai PapuaPeta Paniai (Dok.Google Map)

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa inisial IS merupakan mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Paniai 2014. Terdakwa diduga melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis Pasal 7 huruf B, Pasal 9 huruf A, Pasal 37 Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya