Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko Tjandra

Pinangki terima suap agar Joko Tjandra tidak dieksekusi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini. Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

Dia didakwa telah menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, di pengadilan tipikor Jakara, Rabu (23/9/2020)

 

1. Joko minta Pinangki buat action plan

Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko TjandraTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Jaksa Pinangki bertemu dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Kala itu pada September 2019, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan dengan Joko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking berencana untuk menanyakan kepada temannya yang merupakan seorang hakim di MA terkait penerbitan fatwa untuk Joko Tjandra. Joko dan Pinangki membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Joko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana

2. Pinangki dan Rahmat bertemu Joko di Kuala Lumpur

Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kemudian, pada 12 November 2019, Pinangki dan Rahmat menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itulah Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang bisa mengurus upaya hukum bagi Joko Tjandra.

“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra,” ujar jaksa. 

3. Anita terima US$50.000 dari Pinangki

Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko TjandraTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebagai tanda persetujuan kerja sama mereka, akhirnya Joko Tjandra memberikan US$500.000 kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan US$50.000 dari US$500.000 yang diterimanya ke Anita Kolopaking.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar US$500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

4. Muatan hukum yang dilanggar Pinangki

Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa akhirnya mendakwa Pinangki dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dia juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Akankah Fakta Terkuak?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya