Pledoi Arif Rahman: Saya Seperti Orang yang Kena Sakit Menular

Arif mempertimbangkan untuk minta bantuan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin mengaku down dan tak tahu lagi bagaimana caranya membuat publik paham dengan kondisi yang dialaminya.

Dia bahkan sudah mempertimbangan dan memohon bantuan terkait dilema yang dialaminya saat dihadapkan pada perintah penghilangan bukti oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Kondisi psikis saya sudah down dan tertekan, sulitkah untuk memahami posisi saya? mungkin lebih mudah dipahami jika dianalogikan dengan ungkapan, bagaikan individu yang terkena sakit menular," kata dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, organisasi Polri mengakar pada rantai komando, hubungan berjenjang yangg disebut relasi kuasa bukan sekadar ungkapan, tetapi pola hubungan yang begitu nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan. Seperti yang terjadi antara dirinya dan juga Ferdy Sambo.

"Pola ini yang kadang menggugurkan penyalahangunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan, kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami oleh semua orang," katanya.

Perlu diketahui, dalam perkara ini, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Arif  karena dia meminta terdakwa Baiquni Wibowo menghapus rekaman yang menggambarkan mendiang Yosua saat masih hidup. Kemudian merusak dan mematahkan laptop, padahal ada salinan rekaman di dalamnya.

Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan Arif karena telah melanggar prosedur bukti elektronik terkait tindak kejahatan pidana yakni tidak didukung dengan surat perintah yang sah

Selain Arif, terdakwa lain yang membacakan pledoinya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta merintangi penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya terbukti Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang ini mengiyakan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menduduki posisi sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin sendiri dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya