PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana class action atau gugatan kelompok oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Anggota Tim Advokat korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pada sidang perdana kali ini agak berbeda dari segi acara, karena ini adalah gugatan kelompok.
"Ini acaranya agak berbeda, hukum acaranya. Itu disesuaikan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2002, tentang tata cara gugatan perwakilan kelompok," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/2).
1. Agenda pemeriksaan dokumen administratif
Agenda sidang perdana hari ini, kata pria yang kerap disapa Tigor tersebut, adalah pemeriksaan yang bersifat administratif, seperti pemeriksaan berkas dan dokumen serta beberapa hal terkait kelengkapan menjelang sidang.
"Dokumen, gugatan, terus kelengkapan kami lawyer-nya, bener gak nih dapet kuasa? Mana kuasanya? Seperti itu, orangnya mana? Seperti itu," ujar dia.
Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action
2. Hakim akan putuskan gugatan ini diterima atau tidak
Sedangkan untuk prosedur sidang ini, Tigor menjelaskan, hakim harus memutuskan terlebih dahulu, apakah gugatan class action dapat diterima atau tidak.
"Karena kalau gugatan perdata biasa, dia langsung tawarkan mediasi. Karena ini class action, dia akan memberi waktu untuk memutuskan," kata dia.
3. Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada hari sidang perdana ini, Tigor datang bersama beberapa pengacara dan korban. Menurut pantauan IDN Times di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa pihak tergugat yakni Pemprov DKI Jakarta telah hadir di ruang sidang Atmaja itu.
Baca Juga: Tim Gugatan Class Action Banjir Jakarta Klaim Tidak Ada Muatan Politis