Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran

Ternyata tersangka adalah karyawati korban yang sakit hati

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan rekonstruksi ini telah dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB pelaksanaan rekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

1. Rekonstruksi akan dilakukan di TKP

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos PelayaranRilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Yusri juga menjelaskan nantinya pada pukul 11.00 WIB akan ada rekonstruksi di TKP pembunuhan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi ini dilakukan guna mendalami peran tersangka utama yakni NL (34) yang merupakan karyawati korban serta 11 orang lainnya yang membantu kasus ini berjalan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Bos Pelayaran, Mirip Sama Sketsanya? 

2. Kasus ini ada motif sakit hati dan ketakutan

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos PelayaranRilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, pembunuh bos pelayaran PT Dwiputra Tirta Jaya, Sugianto (51), telah ditangkap.

Kasus ini ternyata dikepalai oleh pegawainya sendiri yakni NL (34) yang mengaku sakit hati karena sering diajak bersetubuh dan diancam dipenjarakan karena masalah pajak sebab NL bekerja di perusahaan itu sebagai admin keuangan dan kerap mengurus masalah pajak.

Tak sendiri, NL meminta bantuan orang terdekatnya, yakni R alias MM (42) yang merupakan suami sirinya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa NL sudah dua kali meminta bantuan MM untuk membunuh korban, yaitu pada 20 Maret, namun tak dihiraukan dan pada 4 Agustus 2020 baru digubris setelah mengatakan bahwa NL diancam oleh korban.

"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari 4 pembunuh bayaran," kata Nana Sudjana, Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020)

3. Ancaman penjara maksimal 20 tahun

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos PelayaranIlustrasi. Polisi tangkap pelaku kejahatan (ANTARA)

Total ada 12 tersangka dalam kasus ini dengan peran yang berbeda-beda yakni NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH. Polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Sadis! Ini Peran 12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya