Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin Reuni 212
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tidak memberi izin kegiatan reuni 212. Kegiatan yang diadakan Persaudaraan Alumni 212 itu biasanya dilaksanakan pada 2 Desember.
Zulpan mengatakan reuni 212 tak diizinkan berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang juga meliputi kawasan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, maupun Pesantren Az Zikra Sentul, Bogor.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212, apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
1. Kegiatan berkerumun saat ini tak sesuai dengan aturan
Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 DKI Jakarta. Hal tersebut juga menjadi dasar tak dikeluarkannya izin reuni 212 dari pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan prokes, di mana kita tidak dibenarkan melalukan kerumunan-kerumunan dalam jumlah banyak dan tentunya tidak sesuai aturan," ujar Zulpan.
Baca Juga: Lokasi Reuni 212 Berubah: Pagi di Patung Kuda Jakpus, Siang di Bogor
2. Polisi bisa kenakan sanksi pidana jika kegiatan tetap berlangsung
Editor’s picks
Zulpan mengingatkan ada sanksi pidana jika kegiatan reuni 212 tetap diselenggarakan. Ia mengatakan aparat kepolisian akan menegakkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan persaangkaan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya pasal 212 sampai 218," kata Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
3. Polisi tak ingin ada kerumunan yang tularkan COVID-19
Dia menjelaskan polisi bertugas menjaga ketertiban sebagai dasar aturan hukum yang berlaku untuk kepentingan masyarakat. Hal ini juga dilakukan sesuai dengan prinsip kepolisian, yakni dengan langkah-langkah pencegahanm
Pihaknya melaksanakan pencegahan agar tak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bakal Orasi saat Reuni 212?