Polemik IMB Lahan Lokasi Kebakaran Plumpang, Ini Penjelasan Lurah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lurah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Suhaena memberi penjelasan soal kepemilikan rumah di kawasan kampung Tanah Merah yang terkena kebakaran rembetan dari Depo Pertamina Plumpang. Dia mengatakan masyarakat punya legalitas untuk bermukim di sana.
"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," ujar kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Dia mengatakan warga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan tersebut. Namun tidak punya legalitas atas lahan yang ditempati.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan," katanya.
Editor’s picks
Anggota PDIP DKI Jakarta membahas kembali soal IMB di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, Anies memberikan IMB untuk mendirikan permukiman di area yang kemudian terdampak kebakaran ini.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga. Akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).
Berdasarkan catatannya, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara pada 2021.
"Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga: Ahok Pernah Minta Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang untuk Pindah