Polemik Penghapusan Honorer, Anggota Komisi II DPR: Ada Salah Persepsi

Bukan penghapusan tenaga honorer, tapi...

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR daerah pemilihan Kalimantan Barat Cornelis mengatakan bahwa publik perlu diberikan penjelasan soal kebijakan penghapusan tenaga honorer yang sudah dibahas antar Komisi II DPR RI serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu, antara pihaknya bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah," kata Cornelis di Pontianak seperti dilansir melalui Antara, Selasa (28/1).

1. Tidak ada penghapusan, hanya ingin pekerja honorer dapat status jelas

Polemik Penghapusan Honorer, Anggota Komisi II DPR: Ada Salah PersepsiAnggota Komisi II DPR dari dapil Kalbar, Cornelis (Istimewa)

Cornelis tidak membenarkan adanya penghapusan, dia menjelaskan bahwa sebenarnya kesepakatan rapat kerja menginginkan agar seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah dengan mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapat upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang tampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Setop, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

2. Permasalahan masa lalu yang harus diselesaikan

Polemik Penghapusan Honorer, Anggota Komisi II DPR: Ada Salah PersepsiPresiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Permasalahan tenaga honorer, menurut Cornelis merupakan persoalan masa lalu yang diharapkan dapat terselesaikan saat masa pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di periode kedua ini.

"Itu kan persoalan-persoalan masa lalu ya, dan pemerintah sekarang juga tidak boleh cuci tangan juga, karena ini menyangkut nasib rakyat kita," ujarnya.

Penyelesaian isu ini dirasa dapat dilakukan secara bertahap hingga masa jabatan Jokowi usai.

3. Isu ini jangan sampai digantung

Polemik Penghapusan Honorer, Anggota Komisi II DPR: Ada Salah PersepsiDok. IDN Times/IStimewa

Dia menyarankan agar isu ini tidak digantung begitu saja, melihat nasip tenaga honorer yang sudah mengabdi untuk negara. Cornelis juga mengatakan bahwa salah satu cara untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sesuai visi misi Presiden adalah dengan meningkatkan kualitas mereka melalui peningkatan kesejahteraan.

"Ketika saya reses juga masih menemukan hal-hal yang demikian, seperti guru, tenaga medis, penyuluh pertanian dan sebagiannya yang masih honor atau menjadi pegawai tidak tetap dengan upah rendah," katanya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penghapusan Tenaga Honorer

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya