Polemik PPDB dengan Batas Usia, KPAI Sarankan Disdik DKI Tambah Kursi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menerima pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Mayoritas aduan berasal dari orangtua yang keberatan pada aturan kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta.
Aturan ini menyebabkan anak yang berusia muda punya kesempatan leih kecil untuk diterima di sekolah negeri. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menyebutkan contoh kasus seorang calon siswa SMP yang tidak diterima di semua zonasi padahal ada 24 sekolah di wilayahnya.
"Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (27/6).
1. Kisruh usia muda dan tua di wilayah Cipinang Muara
Menurut keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dihimpun oleh KPAI, usia jenjang SMP yang diterima di zonasi Cipinang Muara Jakarta, Timur ada pada rentang tertua adalah 14 tahun 11 bulan dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari.
Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah 13 tahun. Jadi usia yang diterima, menurutnya, masih dalam batas normal.
Baca Juga: Bahas Polemik PPDB 2020, KPAI Akan Panggil Dinas Pendidikan DKI
2. Solusinya adalah dengan tambah jumlah kursi per kelas
Editor’s picks
Menanggapi masalah itu, Retno melakukan koordinasi dengan Plt. Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Girsang. Mereka berusaha mencari jalan keluar dari permasalahan yang diadukan oleh para orangtua dari wilayah Cipinang Muara tersebut.
KPAI mengajukan solusi penambahan jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah pada wilayah yang padat penduduk.
“Kalau sekolah itu memiliki delapan kelas maka akan menampung (tambahan) dua orang, dikali delapan kelas dikali 24 sekolah itu sama dengan 384 anak. Artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi pagi (26/6),” kata Retno.
3. Penambahan siswa per kelas itu akan dilaporkan di Dapodik
Menurut aturan, data pokok kependidikan (Dapodik) jumlah kursi per rombongan belajar untuk SMP seharusnya maksimal adalah 32 siswa. Namun, jika ada penambahan dua menjadi 34 siswa.
“Pihak Kemdikbud setuju dengan penambahan tadi sehingga nantinya Disdik DKI Jakarta dapat melaporkan tambah tersebut kepada bagian yang mengurus Dapodik. Dengan demikian, tambahan tersebut tetap terinput dalam Dapodik,” ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?