Polemik Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Perlunya Aturan Mekanisme

LPSK bisa bayar restitusi tapi terbatas

Jakarta, IDN Times - Isu pemberian restitusi atau ganti kerugian yang diberikan pada korban kekerasan seksual, sebagai wujud pemenuhan hak korban terus digaungkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan regulasi yang ada saat ini, hanya berfokus untuk menghukum pelaku, belum memikirkan upaya terbaik pada korban, apalagi kerugian yang diderita korban berupa materiil dan imateriil.

“Ganti kerugian merupakan hal penting bagi korban, maka harus segera diatur mengenai pihak siapa saja yang bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada korban, dan bagaimana mekanisme pembayaran restitusi, agar dapat terciptanya keadilan bagi korban dan peraturan yang tegas dan jelas,” kata dia, dalam keterangan pers, Rabu (23/3/2022).

1. Polemik istilah pihak ketiga dalam pembayaran restitusi

Polemik Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Perlunya Aturan MekanismeMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang menyampaikan permasalahan dalam mekanisme restitusi terjadi pada putusan hakim pada kasus terpidana Herry Wirawan, yang menyebutkan restitusi dibebankan pada KemenPPPA. 

Menurut dia restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya, oleh pelaku atau pihak ketiga. Namun, belum ada pengertian yang baku terkait “pihak ketiga,” sehingga berpeluang adanya kekeliruan penafsiran sampai dengan pelanggaran asas kepastian hukum.

Baca Juga: LPSK: Banyak Jaksa Minta Perhitungan Restitusi Sebelum Kasus P21

2. Tindak pidana yang mencakup pelaksanaan restitusi

Polemik Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Perlunya Aturan MekanismePengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskandar, menyampaikan pihaknya punya peran memberi perlindungan pada korban dalam fasilitasi restitusi dan kompensasi. Korban berhak mendapat keadilan yang dijamin dalam undang-undang, serta penyelesaian yang adil, termasuk pemberian restitusi untuk pemulihan.

“Adapun pelaksanaan restitusi atau kompensasi mencakup empat tindak pidana, di antaranya pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, perlindungan anak, dan terorisme. Sejauh ini pengajuan restitusi belum ada yang kami tolak, kecuali ada korban atau keluarganya yang melakukan pengunduran diri, atau menolak uang dari pelaku sama sekali, nantinya APH (aparat penegak hukum) akan memberikan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan permohonan restitusi sama sekali,” jelas Livia.

3. Masalah penolakan restitusi hingga pelaku mengaku miskin

Polemik Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Perlunya Aturan MekanismeIlustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Permasalahan alur dan syarat pengajuan restitusi di lapangan antara lain penolakan dari hakim karena korban sudah dewasa, dan tak sesuai dengan kriteria LPSK. Alur dan mekanisme yang berbelit menyebabkan trauma pada korban dan rendahnya sosialisasi untuk mengakses informasi soal restitusi, korban juga menjadi enggan mengajukan restitusi karena merasa rugi hingga pelaku berpura-pura miskin.

Menyambung permasalahan restitusi, LPSK juga menyampaikan kendala lainnya, antara lain keterbatasan pendampingan dan pemulihan korban yang dilakukan LPSK, antara lain keterbatasan waktu yang hanya dua tahun, dan pendanaan yang terbatas jika pelaku tak bisa bayar restitusi.

Baca Juga: LPSK: Kerugian Korban Binary Option Bisa Diganti dengan Restitusi 

4. Wacana terobosan lewat Victim Trust Fund

Polemik Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Perlunya Aturan MekanismeIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Maka dari itu, muncul wacana pembentukan Victim Trust Fund, yakni dana bisa digalang dari sektor swasta dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani lelang barang sitaan. 

Diharapkan restitusi dapat diberikan kepada korban secara lebih awal sejak proses penyidikan kasus, korban yang tidak berani melaporkan kasus ke kepolisian dan jika pelaku meninggal dunia atau tidak mampu membayar restitusi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya