Polis Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD

Tersangka tediri dari 3 mucikari dan 3 dari manajemen

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus tempat prostitusi berkedok karaoke Venesia BSD Karaoke Eksekutif di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa enak orang ini memiliki peran masing-masing. 3 orang sebagai mucikari dan 3 orang sisanya sebagai pengurus manajemen perusahaan.

"Iya (6 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 mucikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," kata Ferdy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2020).

1. Para pemandu akan direhabilitasi

Polis Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Karaoke di BSDDok. Mabes Polri

Sebelumnya, pihaknya memang telah mengamankan 53 orang yang terdiri dari 47 dari pemandu lagu dan 6 orang pengurus. Sebanyak 47 pemandu lagu ini sudah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW).

"47 LC (pemandu lagu) sudah dikirim ke BRSW," katanya.

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri

2. Tempat hiburan ini kelabui polisi dengan matikan lampu depan

Polis Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Karaoke di BSDIlustrasi Tempat Hiburan Malam yang ada di Bandung (Dok. istimewa)

Sebelumnya, tempat hiburan malam Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten digerebek Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam.

Ternyata, tempat karaoke ini beroperasi dengan cara mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu depan.

"Tetapi bisa dikatakan tidak terang-terangan karena cover lampu depan mati semua. Terkesan tutup tapi ada aktivitas," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Dicky Patria Negara kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

3. Tempat hiburan malam ini beroperasi saat PSBB berlangsung

Polis Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Karaoke di BSDIlustrasi Tempat Hiburan Malam yang ada di Bandung (Dok. istimewa)

Polisi juga menjelaskan bahwa tempat hiburan itu mulai beroperasi di tengah pandemik COVID-19. Selain itu, Pemerintah Kota Tanggerang Selatan masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan penyelidikan, mulai bulan Juli beroperasi," kata dia.

Hal ini tidak sesuai dengan aturan PSBB yang ada di daerah tersebut.

"Yang pertama tindakan tersebut diambil karena ada info tempat hiburan yang buka saat PSBB. Tentunya mereka tidak memiliki sense of crisis. Ini perintah Presiden dan ada Perda masih PSBB," ujarnya.

Baca Juga: Tetap Buka saat PSBB, Ini Cara Tempat Karaoke di BSD Kelabui Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya