Polisi Amankan 200 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Aceh ke Jakarta 

Dua tersangka ditangkap sebagai pengawas mobil paket ganja

Jakarta,IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengedar ganja yakni DP dan NB. Keduanya diamankan di wilayah Jakarta Pusat. Mereka berperan mengawasi mobil paket berisi ganja.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 200 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di Jabodetabek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ganja kali ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya saat polisi berhasil menyita 14,5 kilogram ganja pada bulan Juli 2020.

"Kurang lebih satu bulan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka di sini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," kata Irjen Nana pada awak media di Polsek Pakuhaji, Tangerang Kota, Selasa (1/9/2020).

1. Polisi lakukan koordinasi dengan jasa pengiriman

Polisi Amankan 200 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Aceh ke Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dari pengembangan itu akhirnya terendus informasi bahwa akan ada pengiriman ganja pada bulan Agustus 2020. Ganja-ganja tersebut dikemas menggunakan karung.

Akhirnya, usai mendapat informasi itu, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman guna menggagalkan peredaran ganja tersebut.

Baca Juga: Mau Pasok 157 Kg Ganja ke Jakarta Barat, Dua Pria Lumpuh Didor Polisi

2. Paket niatnya dikirim lewat jasa antar barang online

Polisi Amankan 200 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Aceh ke Jakarta Ilustrasi ganja (IDN Times/Khaerul Anwar)

Pada 31 Agustus 2020 paket ganja itu tiba dari Aceh ke Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada pukul 09.30 WIB, satu tersangka memesan jasa antar barang online untuk mengambil ganja itu.

"Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan pukul 11.00 WIB di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil Go-Box tersebut dan ditemukan ada 6 karung berisi 200 kg ganja," kata Nana.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Polisi Amankan 200 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Aceh ke Jakarta Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku kejahatan (ANTARA)

Saat ini, polisi masih mengejar oknum yang mempekerjakan DP dan NB.

"Sebenarnya mereka ini hanya pengawas," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.

Baca Juga: Duh, Ada Ladang Ganja di Ciledug Tangerang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya