Polisi Amankan Satu Tersangka yang Diduga Cemarkan Nama Baik Ahok

Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dia alami ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 dan didaftarkan oleh pengacaranya Ahmad Ramzy.

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi sudah menciduk pelaku.

"Jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali, kita amankan tetapi masih ada karena ini satu komunitas sebenarnya," kata dia kepada awak media, di Polda Metro Jaya,Kamis (30/7/2020) .

1. Ada dua tersangka dari kasus ini

Polisi Amankan Satu Tersangka yang Diduga Cemarkan Nama Baik AhokLaunching buku Basuki Tjahaja Poernama (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Yusri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pada satu orang lainnya yang berada di luar kota. Total ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

"Sekarang mudah-mudahan, ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatra Utara," kata dia

Baca Juga: Luhut Bela Ahok yang Diminta Mundur: Kita Bersyukur Ada Pak Ahok!

2. Menyinggung ibu dan keluarga Ahok

Polisi Amankan Satu Tersangka yang Diduga Cemarkan Nama Baik AhokLaunching buku Basuki Tjahaja Poernama (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Dia juga mengatakan bahwa kedua orang ini melakukan pencemaran nama baik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dengan mengaitkannya dengan salah satu berita. Sementara itu, pencemaran nama baik ini dilakukan di media sosial.

"Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun menyinggung Ahok, ibunya, dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami," ujarnya.

3. Laporan dibuat melalui kuasa hukum Ahok pada Mei 2020

Polisi Amankan Satu Tersangka yang Diduga Cemarkan Nama Baik AhokBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Tatan Syuflana)

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat pada 17 Mei 2020 lalu dan didaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Laporan ini dibuat Ahok lewat kuasa hukumnya.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya