Polisi: Artis GA Rekam Video Porno Sendiri dan Kirim ke MYD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa artis berinisial GA yang tersangkut kasus video syur merekam sendiri video itu melalui ponselnya.
"Baca pasal 4 (UU Pornografi tentang membuat, memproduksi konten porno). Saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
1. GA punya dua ponsel, ada yang rusak dan hilang
Yusri mengatakan bahwa video tersebut menurut GA dibuat untuk kepentingan pribadi. Namun, akhirnya video tersebut justru tersebar.
GA mengatakan bahwa dia memiliki dua ponsel, satu ponselnya rusak sementara satu lagi hilang.
"Tetapi yang terjadi adalah teman-teman, ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, sampai (tersebar) ke umum. Ini yang kemudian tersebar. Menurut pengakuannya ada yang bilang rusak (ponsel), ada handphone satu dia bilang hilang," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD
2. Video tersebut dikirim ke MYD melalui AirDrop
Editor’s picks
Yusri mengatakan ponsel yang rusak dititipkan pada saudaranya dan menurut pengakuan ponsel yang satunya hilang, kemudian dilaporkan pada manajer GA.
Dia juga mengatakan bahwa selain merekam, video tersebut kemudian dikirimkan pada tersangka MYD.
"Kemudian saat itu saudari GA juga transfer gunakan Airdrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu setelah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 jo pasal 34 UU NO 44 tentang Pornografi," kata dia.
3. GA dan MYD dijerat dengan UU Pornografi
Diberitakan sebelumnya, GA dan pria berinisial MYD telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur pada Selasa (30/12/2020).
"Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan pihaknya akan memanggil GA dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Baca Juga: [BREAKING] Artis GA Akui Video Syur Dirinya Direkam pada 2017