Polisi Beberkan Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq

Penyidik jadwalkan pemanggilan kedua pada Rizieq Shihab

Jakarta, IDN Times - Polisi belum menetapkan tersangka kasus kerumunan akad nikah putri pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan masih ada proses-proses yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka.

"Jadi belum ya, mekanismenya kan nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada bukti petunjuk juga, dan surat-surat yang ada, nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

1. Ada empat saksi yang diperiksa hari ini

Polisi Beberkan Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kerumunan RizieqKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sementara, hari ini penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kerumunan di kediaman Rizieq. Yusri mengatakan ada empat saksi yang dimintai keterangan dan mereka semua memenuhi panggilan penyidik.

Yusri menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa hari ini, mulai dari Kadis Parekraf DKI berinisial GE, Kasubdinhub DKI Jakarta MS, Kalabkesda DKI Jakarta EM, dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta SK.

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan dari penyidik dan juga ada beberapa kelengkapan-kelengkapan berkas yang disiapkan oleh penyidik," kata dia.

2. Penyidik sudah jadwalkan pemanggilan kedua pada Rizieq dan menantunya

Polisi Beberkan Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kerumunan RizieqHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, juga akan dipanggil kembali pada Senin, 7 Desember 2020. Mereka sebelumnya sudah dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, namun tidak datang karena alasan kelelahan.

"Untuk Senin sudah kita jadwalkan MRS dan juga menantunya HSA, kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir melakukan pemeriksaan," ujar Yusri.

3. Rizieq sudah minta maaf tapi kasus tetap berjalan

Polisi Beberkan Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kerumunan RizieqRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Perlu diketahui, kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat, sudah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pasal lain yang bisa dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Rizieq sebelumnya sudah mengutarakan permintaan maafnya kepada masyarakat yang resah, akibat kerumunan simpatisannya. Dia mengatakan bahwa munculnya kerumunan tersebut bukan hal yang disengaja.

"Sekali lagi saya saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," ujar dia pada acara Reuni 212 yang ditayangkan secara langsung oleh YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Namun, polisi bakal tetap melanjutkan kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu. "Penyidikan tetap berjalan tentang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar Yusri.

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya