Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Johar Baru, 4 Orang Diringkus

Dua dari empat tersangka ternyata napi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pabrik narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Ada empat tersangka dalam kasus home industry ekstasi ini.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan, sehingga tertangkap empat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari keterangan resminya, Rabu (8/1/2023).

Rumah dua lantai tersebut dijadikan tempat meramu narkotika, hingga diedarkan pada pembeli. Rumah dalam keadaan tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” kata Ramadhan.

1. Dua dari empat tersangka adalah napi

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Johar Baru, 4 Orang DiringkusKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka, ternyata dua tersangka di antaranya merupakan seorang napi. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan, sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” kata dia.

2. Tersangka SP bertugas sebagai peramu campuran obat

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Johar Baru, 4 Orang DiringkusKapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi di Polres Aceh Utara, Aceh, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa

SP bertugas sebagai 'koki' yang memasak berbagai obat-obatan hingga menjadi ekstasi yang siap diedarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP. Kemudian, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa

3. Tersangka terancam hukum mati atau seumur hidup

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Johar Baru, 4 Orang DiringkusIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibatnya, para tersangka dijerat pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi, yakni Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132, dengan ancaman hukumannya pidana mati.

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya