Polisi Buru Cai Changpan, Kompolnas: Jangan Ada yang Lindungi Buron

Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha melindungi terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Dia mengingatkan, ada hukum yang menunggu jika seseorang membantu napi kabur. Selain itu, saat ini Cai Changpan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang melindungi Cai Changpan, karena ada ancaman pidananya jika ada orang yang melindungi buron," kata Poengky kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Diduga Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka

1. Polisi diminta kerahkan teknologi canggih untuk cari Cai Changpan

Polisi Buru Cai Changpan, Kompolnas: Jangan Ada yang Lindungi BuronIlustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia meminta agar polisi juga bisa mengerahkan kecanggihan teknologi untuk mencari dan mendeteksi keberadaan Cai Changpan, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Dengan penanganan yang profesional, saya berharap Cai Changpan dapat segera ditangkap," kata Poengky.

2. Polisi diminta periksa keluarga Cai Changpan

Polisi Buru Cai Changpan, Kompolnas: Jangan Ada yang Lindungi BuronIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Poengky juga menyarankan agar polisi bisa lebih mendalami keterlibatan petugas lapas yang lainnya. Dia juga meminta polisi memeriksa istri dan keluarga Cai Changpan.  

"Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu Polri untuk memberikan informasi jika melihat narapidana yang buron tersebut, agar dapat segera ditangkap," ujarnya.

Cai Changpan diduga bersembunyi di hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

3. Diduga bantu Cai Changpan kabur, dua petugas lapas jadi tersangka

Polisi Buru Cai Changpan, Kompolnas: Jangan Ada yang Lindungi BuronKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya diduga memberikan bantuan kepada terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, sehingga bisa kabur dari lapas. 

"Kami naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Yusri menjelaskan, dua tersangka tersebut dijerat Pasal 426 KUHP karena dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri.

Kedua petugas lapas tersebut terancam penjara selama 4 tahun. Selain itu, Yusri  juga mengatakan, kedua petugas tersebut diduga membantu Cai Changpan melarikan diri dengan membelikan mesin pompa air dan diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," kata Yusri.

Baca Juga: 7 Fakta Cai Changpan, Napi WNA China yang Kabur dari Lapas Tangerang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya