Polisi Ciduk Perempuan Penimbun 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five

Ditimbun karena tempat hiburan malam tutup selama pandemik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba yang merupakan seorang perempuan. Tidak main-main, pelaku berinisial TII atau II mengedarkan 20.500 pil ekstasi dan happy five. 

Tersangka berasal dari Medan dan berhasil diamankan pada Senin, 6 Juli 2020. Dari tangan tersangka polisi menemukan 15 ribu pil ekstasi dan 5.500 pil H5 atau Happy Five.

"Ini berawal dari adanya laporan informasi masyarakat yang kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba bahwa ada seseorang yang memang sering mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun juga jenis happy five," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Pilot Garuda Indonesia Diduga Pakai Narkoba, Dirut: Sedang Ditelusuri

1. Di simpan di dua unit apartemen berbeda

Polisi Ciduk Perempuan Penimbun 20.500 Pil Ekstasi dan Happy FivePengungkapan kasus 20.500 butir ekstasi di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Perempuan itu diamankan di salah satu unit apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Tersangka menyimpan pil ekstasi dan happy five tersebut di dalam dua unit apartemen yang berbeda.

Barang bukti tersebut dia simpan di dalam tas koper. Pil ekstasi dan happy five itu dia simpan saat ini karena wabah COVID-19.

Biasanya barang haram itu diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam.

"Tetapi pengakuannya memang karena di situasi COVID-19 barang haram Ini digudangkan sementara, karena memang biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan yang tutup seluruhnya," beber Yusri.

2. Pil haram itu dibanderol seharga Rp200-250 ribu per butir

Polisi Ciduk Perempuan Penimbun 20.500 Pil Ekstasi dan Happy FivePengungkapan kasus 20.500 butir ekstasi di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp250 ribu dan satu butir happy five dibanderol seharga Rp200 ribu.

Barang haram ini didapatkan dari seseorang berinisial HMC, yang sekarang masih diburu polisi.

"Jadi barang itu milik HMC, pengakuan dari tersangka ini," ujarnya.

3. Diberikan upah Rp10 juta sebulan untuk menyimpan barang haram tersebut

Polisi Ciduk Perempuan Penimbun 20.500 Pil Ekstasi dan Happy FivePengungkapan kasus 20.500 butir ekstasi di Polda Metro Jaya (YouTube.com/Humas Polda Metro Jaya)

Tersangka II mengaku, dia hanya diberikan upah untuk menyimpan ribuan pil haram tersebut. Dia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dalam satu bulan.

Selama wabah COVID-19 berlangsung, II telah menerima uang Rp30 juta, artinya dia sudah menyimpan pil ekstasi dan happy five di apartemen Kalibata selama tiga bulan.

"Jadi dia pegang barang ini sudah hampir sekitar 3 bulan. Pengakuan, sekitar Rp30 juta upah yang sudah diterima untuk menyimpan barang ini sementara," ujar Yusri. 

4. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Polisi Ciduk Perempuan Penimbun 20.500 Pil Ekstasi dan Happy FivePengungkapan kasus 20.500 butir ekstasi di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

Baca Juga: 240 Polisi Gunakan Narkoba, Bersurat Pengakuan Dosa ke Kapolda Sumsel

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya