Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 173 Kg dalam Keranjang Kedondong

Polisi juga amankan 4 orang yang diduga pemesan ganja itu

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengagalkan pengiriman 173 kilogram ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka berhasil menciduk dua orang berinisial NG (29) dan IP (25) saat di perjalanan menuju Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman ganja menggunakan truk bermuatan kedongdong.

"Kemudian satnarkoba Polres Jakbar langsung merespons informasi tersebut dan kami mengirimkan tim untuk berangkat ke Sumatra yang dipimpin oleh AKP Hasoloan Situmorang berangkat ke daerah Mandailing Natal, ternyata informasi itu benar adanya," ujar dia di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (16/12/2020).

1. Ganja diletakkan di tengah tumpukan kedongdong

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 173 Kg dalam Keranjang KedondongPengungkapan penyelundupan ganja (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Pihaknya kemudian melakukan pembongkaran terhadap truk bermuatan kedongdong itu dan ditemukan ganja ratusan kilogram yang dimasukkan di tumpukan buah kedongdong.

Audie mengatakan bahwa ada 12 keranjang buah kedondong yang diisi dengan ganja. Di bawah keranjang berisikan Kedongdong, tengah ganja dan atas buah kedongdong.

"Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong. Itu mau dikirim ke Jakarta. Anggota berhasil mengamankan sebanyak 173 kilogram lebih." kata dia.

Baca Juga: BNN Aceh Temukan 4 Hektare Ladang Ganja di Lembah Seulawah

2. Empat pelaku penerima ganja juga berhasil ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 173 Kg dalam Keranjang KedondongPengungkapan penyelundupan ganja (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah para empat pelaku yang akan menerima ganja, yakni M alias O, SD, SA, dan MS dengan barang bukti transaksi dan mobil untuk mengangkut ganja ini.

"Kita berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti itu di antaranya bukti transfer, ada mobil, kemudian ada kartu ATM BCA, kartu ATM BRI," tutur Audie.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

3. Ada 835 ribu jiwa terselamatkan atas pengungkapan peredaran ganja ini

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 173 Kg dalam Keranjang KedondongPengungkapan penyelundupan ganja (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Pengungkapan kasus ini, diklaim polisi berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Audie menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami menyampaikan terima kasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa. Terima kasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya peredaran narkoba," tukas Audie.

Baca Juga: Sepanjang 2020, BNN Bandung Ringkus Enam Jaringan Gelap Narkoba

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya