Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh China
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram narkoba jenis methampetamine atau sabu. Narkoba itu dikemas dalam 25 bungkus teh China warna hijau dan 25 bungkus teh China warna kuning.
Dirtipidnarkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba dari Aceh Medan-Jakarta. "Ada enam tersangka turut diamankan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
1. Perkembangan dari kasus sebelumnya
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada empat tersangka yang ditangkap di Polres Lampung Selatan, November 2020.
Polisi ketika itu berhasil mengamankan empat tersangka beserta 25 kilogram sabu serta 58.606 butir ekstasi di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung.
"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di pulau Jawa," ujarnya.
2. Polisi tangkap empat tersangka setelah kerja sama dengan bea cukai
Bekerja sama dengan bea cukai pada Senin, 28 Desember 2020, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial DH, FF dan SR di kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dengan barang bukti 50 kilometer sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," ujar Krisno.
Polisi selanjutnya mengejar dan berhasil menangkap kurir narkoba di sebuah hotel, kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara.
Editor’s picks
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 173 Kg dalam Keranjang Kedondong
3. Pengendalian jaringan narkoba ini dilakukan oleh seorang warga binaan lapas
Setelah menangkap empat tersangka itu, polisi akhirnya mengejar AAFS alias David sebagai pengendali transportasi pengiriman narkoba tersebut.
"Pada hari Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap saudara AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Kecamata Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Krisno.
Dalam proses pemeriksaan David akhirnya mengakui dikendalikan oleh seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Medan berinisial KR.
4. Polisi tengah jemput KR dari lapas untuk diperiksa di Bareskrim Polri
Kini polisi tengah menjemput KR ke lapas dan kembali ditemukan informasi bahwa sudah ada enam pengiriman dalam waktu setengah tahun ke berbagai kota.
"Total 205 kilogram dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta per pengiriman," kata Krisno.
Barulah pada Kamis (31/12/2020), dilakukan koordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham untuk membawa tersangka KR dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan