Polisi Harus Bersikap Netral  Buktikan Laporan Dugaan Pencabulan AG

Buktikan dugaan hubungan seksual ini sebagai relasi kuasa

Jakarta, IDN Times - Research and Advocacy Officer Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) mengatakan, penanganan laporan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada Anak AG (15) hanya perlu fokus pada pembuktian unsur pidananya.

Sebab, masyarakat dinilai sudah terlanjur menyudutkan AG sebagai pelaku. Nantinya, dalam proses hukum yang ada, perlu upaya netral untuk membuktikan dugaan hubungan seksual yang berpotensi sebagai relasi kuasa dengan lemanggar pidana antara orang dewasa dan anak.

"PUSKAPA mengajak agar proses peradilan kali ini berjarak dengan diskusi publik yang sudah telanjur menyudutkan AG sebagai pelaku. Proses peradilan perlu tetap netral untuk membuktikan dugaan hubungan seksual antara MDS dan AG sebagai potensi relasi kuasa dan pelanggaran pidana antara orang dewasa terhadap anak berdasarkan Perma 3 Tahun 2017,
UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/6/2023).

1. AG juga harus dihargai pendapatnya

Polisi Harus Bersikap Netral  Buktikan Laporan Dugaan Pencabulan AGIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain daripada laporan yang dibuat oleh AG, Robby mengatakan, proses peradilan AG juga perlu dilakukan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), salah satunya mendengarkan dan menghargai pendapatnya sebagai korban.

"Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memastikan proses peradilan ini berjalan dengan memadai adalah menghargai pendapat AGsebagai korban, ketersediaan pendampingan hukum dan sosial yang memadai, serta memastikan akses AG pada layanan dasar, seperti menjamin keberlanjutan pendidikan AG, layanan kesehatan medis dan psikis, serta layanan lain yang diatur oleh peraturan lain yang relevan," katanya.

 

Baca Juga: Kesembuhan David Tak Hilangkan Tanggung Jawab Mario Ganti Rugi

2. AG dinilai berhak dapat perlindungan karena juga sebagai korban

Polisi Harus Bersikap Netral  Buktikan Laporan Dugaan Pencabulan AGTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam dakwaannya pada kasus penganiayaan ini, AG dinilai berhak untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK karena dia juga dianggap sebagai korban.

"Selain itu, yang paling penting adalah kewajiban untuk melindungi identitas korban dalam segala bentuk yang tampaknya lupa untuk dilakukan pada proses peradilan sebelumnya," kata Robby.

3 .Kasus dugaan pencabulan terhadap AG naik tahap penyidikan

Polisi Harus Bersikap Netral  Buktikan Laporan Dugaan Pencabulan AGTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk terdakwa anak AG (15) atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Termasuk AG saksi korban (akan diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya memang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan,” kata dia.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pencabulan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya