Polisi: Pemanggilan Anies Terkait Acara Rizieq Bukan Kriminalisasi

Polisi minta penjelasan Anies soal PSBB DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan dalam acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia menegaskan pemanggilan Anies jangan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu, makanya sehingga diresponsnya seolah- olah (kriminalisasi), padahal masih jauh tahapan itu," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

1. Anies diperiksa untuk menjelaskan status PSBB di Jakarta

Polisi: Pemanggilan Anies Terkait Acara Rizieq Bukan KriminalisasiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Tubagus menjelaskan, Anies hanya diperiksa untuk menjelaskan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ibu kota.

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, apa PSBB kah, PSBB transisi kah, apa tidak ada PSBB kah, karena apa? Itu sangat bergantung pada UU Kekarantinaan, siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur," katanya.

Dia mengatakan pemanggilan Anies jangan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari unsur pidananya.

"Tapi paling utamanya setidaknya kenapa ini perlu paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI Jakarta," kata Tubagus.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Klaim Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Luar Prediksi

2. Proses klarifikasi saksi belum tentukan tersangka

Polisi: Pemanggilan Anies Terkait Acara Rizieq Bukan Kriminalisasi(Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat) IDN Times/Gregorius Aryodamar

Tubagus menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini belum menetapkan saksi sebagai tersangka. Masih ada tahapan-tahapan lainnya dalam kasus kerumunan acara Rizieq Shihab.

"Klarifikasi adalah dalam rangka penyelidikan, tujuannya adalah untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, untuk naik ke tahap penyidikan dibutuhkan gelar pekara, gelar perkara gak cukup satu kali, bisa dua kali, bisa tiga kali, empat kali, tidak ada batasan," ujarnya.

 

3. Akibat kerumunan di acara ini Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot

Polisi: Pemanggilan Anies Terkait Acara Rizieq Bukan KriminalisasiKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dalam kasus ini ini polisi mencari hubungan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berkaitan dengan PSBB DKI Jakarta. "Bila status daerah tidak PSBB (atau) tidak dikarantina, maka UU itu tidak dapat diterapkan," kata Tubagus.

Akad nikah putri Rizieq yakni Syarifah Najwa Shihab digelar bersamaan dengan Maulid Nabi pada Sabtu,  pada 14 November. Massa yang hadir memenuhi kawasan rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Tak sedikit dari mereka yang melanggar protokol kesehatan. Karena kejadian ini Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Akhirnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dianitutersebut.

 

Baca Juga: Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut Balik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya