Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan Penghasutan

Berkaitan dengan demo penolakan UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) didasari dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Mereka dipersangkakan melanggar, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan atau penghasutan," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020).

Baca Juga: Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  

1. Delapan orang ditangkap sejak 9 Oktober 2020

Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan PenghasutanIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ada delapan aktivis KAMI yang ditangkap tim Siber Bareskrim Polri. Empat di antaranya adalah anggota yang berada di Jakarta, mulai dari, deklarator KAMI Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan penulis Kingkin Anida.

Kemudian, aktivis KAMI cabang Medan, Sumatra Utara, yang turut ditangkap adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, serta Wahyu Rasari Putri. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 13 Oktober 2020.

2. Mereka yang ditangkap terancam enam tahun penjara

Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan PenghasutanIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Awi menjelaskan mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia juga mengatakan para aktivis KAMI bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun.

"Lebih lengkapnya tentunya kita masih menunggu keterangan dari tim Siber atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif, tentunya nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.

3. Lima aktivis sudah ditahan di Bareksrim Polri

Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan PenghasutanKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Kini delapan orang tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Para aktivis yang ditangkap di Medan juga sudah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Awi menjelaskan dari delapan orang itu, lima di antaranya telah ditahan, yakni Anggota KAMI Medan Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Devi, Juliana, dan satu anggota asal Jakarta yakni Anton Permana. Penahanan dilakukan karena kelimanya telah ditangkap dan diperiksa 1 x 24 jam.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya