Polisi Periksa 15 Saksi Pelecehan Modus Rapid Test di Bandara Soetta

Tersangka EFY kabur dan masih dalam pencarian

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi sudah memeriksa 15 saksi terkait kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oknum petugas kesehatan rapid test di Bandara Soekarno Hatta berinisial EFY pada seorang perempuan berinisial LHI.

"Sudah 15 saksi kita lakukan pemeriksaan, termasuk korban dan ada rekan dekat korban juga ada beberapa ahli, saksi ahli termasuk P2TP2A dari Gianyar, Bali," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

1. Gandeng P2TP2A Bali untuk cek kondisi psikologis korban

Polisi Periksa 15 Saksi Pelecehan Modus Rapid Test di Bandara SoettaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar Bali dilakukan untuk mengetahui kondisi korban setelah mengalami dugaan pelecehan seksual.

"Karena memang kami menjemput bola, kami sempat memeriksa P2TP2 di Gianyar, Bali untuk mengetahui keadaan psikologis pada korban," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan di Soetta Kabur, Polisi Kejar ke Rumah Keluarganya

2. Tersangka EFY adalah seorang sarjana kedokteran

Polisi Periksa 15 Saksi Pelecehan Modus Rapid Test di Bandara SoettaIlustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, polisi juga telah memeriksa perwakilan PT. Kimia Farma untuk mencari informasi identitas tersangka. PT. Kimia Farma adalah kantor yang mempekerjakan tersangka pelecehan seksual tersebut. Dia diketahui sebagai lulusan baru sarjana kedokteran. 

"Dari keterangan PT Kimia Farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara, dan juga gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri.

EFY juga diketahui sudah diberhentikan dari tugasnya setelah kasus ini naik ke permukaan.

3. Polisi masih kejar tersangka yang melarikan diri

Polisi Periksa 15 Saksi Pelecehan Modus Rapid Test di Bandara SoettaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi juga saat ini rencananya akan memeriksa pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak universitas swasta tempat EFY kuliah, hal itu dilakukan sembari melakukan pemberkasan dan pengejaran pada EFY. 

Tersangka EFY saat ini diketahui sedang melarikan diri setelah disambangi polisi ke tempat kosnya.

"Tim masih bekerja di lapangan untuk bisa melakukan pengejaran. Saya sudah mengimbau dan mengharapkan. tersangka ini supaya bisa hadir mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan korban," kata Yusri.

4. Polisi jerat tersangka dengan tiga pasal berlapis

Polisi Periksa 15 Saksi Pelecehan Modus Rapid Test di Bandara SoettaIlustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Untuk diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu 23 September 2020.

Kasus ini berawal saat korban hendak melakukan penerbangan dan terlebih dulu ikut tes cepat di Bandara Soetta yang merupakan syarat penerbangan.

Namun, hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif dengan syarat membayar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban. Kisah ini pun menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, PT Kimia Farma dan IDI Diperiksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya