Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan

Kasus Rizieq di Petamburan masuk tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia mengatakan ada empat saksi yang dimintai keterangan soal kerumunan acara akad nikah putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Untuk Jumat, 6 Desember ini ada empat saksi yang keempat-empatnya sudah hadir, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Pancasila Spirit Akhlak dalam Bernegara 

1. Empat saksi yang hadir pada hari ini

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di PetamburanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa hari ini, mulai dari Kadis Parekraf DKI berinisial GE, Kasubdinhub DKI Jakarta berinisial MS, Kalabkesda DKI Jakarta EM, dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta inisial SK.

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan dari penyidik dan juga ada beberapa kelengkapan-kelengkapan berkas yang disiapkan oleh penyidik," kata dia.

2. Kegiatan lain penyidik terkait kasus ini

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di PetamburanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kegiatan lain yang dilakukan penyidik dalam kasus Rizieq adalah berkoordinasi dengan beberapa pihak, salah satunya ahli epidemiologi, serta mengirimkan surat penetapan ke Pengadilan Negeri.

"Ini kegiatan yang dilakukan oleh penyidik menyangkut Petamburan," ujar Yusri.

3. Rizieq sudah dipanggil kembali untuk diperiksa

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di PetamburanHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan dipanggil kembali oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020. Rizieq dan menantunya sebelumnya dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Namun tidak datang karena alasan kelelahan.

Kasus kerumunan di Petamburan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Nantinya para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pasal lain yang bisa dikenalan adalah Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Rizieq Shihab Soal Keluar Lewat Pintu Belakang: Takut Ada Kerumunan 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya