Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta

Ada pihak Bandara bahkan PT Kimia Farma

Jakarta, IDN Times - Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dilansir melalui ANTARA, Kamis (24/9/2020).

1. EFY sudah ditetapkan jadi tersangka setelah gelar perkara

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara SoettaIlustrasi rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Karena sudah ada laporan polisi dari korban berinisial LHI (23) dan disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti yang ada, maka pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang petugas kesehatan Bandara berinisial EFY sebagai tersangka.

"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EFY ini sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!

2. Tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara SoettaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu 23 September 2020.

EFY diketahui sebagai petugas rapid test dari PT Kimia Farma. Namun setelah kasus ini naik ke permukaan, dia tak lagi bertugas di sana.

3. Korban alami pemerasan dan pelecehan saat ubah data rapid test

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara SoettaIlustrasi. Rapid test massal yang digelar Pemkot Surabaya, Sabtu malam (12/9/2020). Dok. Humas Pemkot Surabaya

Kasus ini bergulir saat seorang pengguna Twitter dengan inisial LHI mengaku jadi korban pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam unggahanya tersebut, dia juga mengaku dimintai uang atau diperas oleh petugas rapid test itu, guna mengubah hasil tes cepat COVID-19 dari reaktif menjadi nonreaktif.

Saat itu pada, Minggu 13 September 2020, LHI akan melakukan penerbangan dan terlebih dulu ikut tes cepat di Bandara Soetta yang merupakan syarat penerbangan.

Namun, hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif dengan syarat membayar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban. Kisah ini pun menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Kabur dari Kosnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya