Polisi Selidiki Kasus Pelarian Anak oleh Pelaku Pelecehan di Soetta

Dia pernah bawa kabur seorang perempuan pada 2018 silam

Jakarta, IDN Times - Polisi akan terus mendalami kasus hukum lainnya dari pelaku kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Karena pada saat ditangkap di Balige, Sumatera Utara (Sumut), EFY tengah bersama seorang perempuan yang disebut istrinya berinisial E dan seorang anak kecil.

Namun, seiring berjalannya proses pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa perempuan itu pernah dilaporkan hilang ke Polda Sumut.

"Menurut pengakuan (EFY) itu adalah istrinya, tetap ini masih kita lakukan pengecekan karena istrinya E ini atau tersangka EFY ini pernah ada bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

1. EFY dilaporkan langsung oleh orang tua E

Polisi Selidiki Kasus Pelarian Anak oleh Pelaku Pelecehan di SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

EFY pernah dilaporkan ke Polda Sumut lantaran melarikan anak dari pelapor yang merupakan orang tua E.

Namun saat ini, orang tua E sudah meninggal dunia.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara Soetta

2. Dikenakan pasal pencabulan dan penipuan

Polisi Selidiki Kasus Pelarian Anak oleh Pelaku Pelecehan di SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri juga menjelaskan bahwa EFY akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya. Dengan adanya kasus ini polisi mengenakan pasal berlapis pada EFY.

"Dengan persangkaan pasal pencabulan 294 dan 268 dan pasal penipuan," ujar dia.

3. EFY belum ikut uji kompetensi dokter Indonesia

Polisi Selidiki Kasus Pelarian Anak oleh Pelaku Pelecehan di SoettaIlustrasi rapid test plasma (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan dan memastikan bahwa EFY adalah dokter atau tenaga kesehatan.

"IDI tidak bisa hadir tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa si EFY ini, bahwa memang diakui di situ belum sah menjadi dokter," ujar Yusri.

EFY diketahui merupakan lulusan salah satu universitas swasta di Sumatera Utara pada 2015 dan pernah mengikuti ko-asisten hingga selesai. Dia juga tidak melanjutkan uji kompetensi dokter Indonesia, yang merupakan syarat sah agar seseorang dinyatakan sebagai dokter.

"Jadi status yang bersangkutan masih adalah sarjana kedokteran," ujar dia.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Anak Orang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya