Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera Dipanggil

Anita ditahan agar tidak kabur dan hilangkan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Pengacara Joko Tjandra sekaligus tersangka pembuatan surat palsu, Anita Kolopaking, akhirnya ditahan Bareskrim Polri mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020).

Selain itu, polisi juga berencana memanggil kembali terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, untuk mengonfirmasi keterangan Anita Kolopaking.

"Tidak menutup kemungkinan (Joko Tjandra dipanggil), karena memang ini kan semuanya terkait," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Baca Juga: Mabes Polri: Anita Kolopaking Kunci dari Pelarian Joko Tjandra

1. Anita ditahan setelah diperiksa sejak Jumat pagi hingga Sabtu subuh

Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera DipanggilPinangki Sirna Malasari, Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Anita sebelumnya sudah diperiksa penyidik sejak Jumat, 7 Agustus 2020 sampai Sabtu subuh, 8 Agustus 2020. Dia sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi.

"Kemarin (Jumat) telah hadir pukul 10.30 WIB kemudian langsung dilakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi, Sabtu 8 agustus 2020 pukul 04.00 WIB. Telah selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan. Jadi selama pemeriksaan, ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujarnya.

2. Surat jalan "sakti" untuk Joko juga sedang didalami penyidik

Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera DipanggilBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Awi juga mengatakan bahwa surat jalan tersebut digunakan Joko untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan keperluan lainnya selama di Indonesia dan menghindari kejaran polisi ketika menjadi buron.

"Dengan surat jalan ini tentunya akan didalami penyidik apa hasil pemeriksaan dari Anita Kolopaking itu. Kemudian selanjutnya kesesuaian-kesesuaian itu akan juga dilihat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya, untuk menguatkan persangkaannya," kata Awi.

3. Anita ditahan agar tidak kabur dan hilangkan barang bukti

Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera DipanggilKejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Anita resmi ditahan oleh penyidik sejak hari ini di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. Penahanan ini adalah wewenang Bareskrim Polri.

Dia ditahan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti dari kasus ini.

"Ini menjadi kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak menahan, dan sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP. Jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, kedua, tidak mengulangi tindakan pidananya, kemudian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," ujar Awi.

Baca Juga: [BREAKING] Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya