Polisi Tak Buka Motif Sambo karena Jaga Perasaan, Ini Kata Komnas HAM

Pertimbangan dinamika yang ada di tengah masyarakat

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa motif dalam kasus pidana bisa tak diungkapkan kepada publik. Hal ini mungkin dilakukan jika berkenaan dengan kesusilaan atau anak.

Hal ini direspons oleh Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, menyusul alasan polisi yang enggan mengungkap motif dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Motif enggan dibuka dengan alasan menjaga perasaan.

"Dalam beberapa kasus di penegakan hukum memang dilarang untuk dipublikasikan kalau itu terkait kesusilaan, apalagi kalau terkait anak-anak. Dalam rezim HAM juga dilarang," kata Anam kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

1. Ada informasi-informasi yang berhenti di ruang persidangan

Polisi Tak Buka Motif Sambo karena Jaga Perasaan, Ini Kata Komnas HAMSuasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Anam memberi contoh di dalam persidangan anak-anak, khususnya terkait seksualitas, tidak boleh dipublikasikan, atau terkait asusila juga tak bisa dipublikasikan.

"Jadi semua informasi berhenti di ruang pengadilan. Semua informasi berhenti di ruang penuntutan, semua informasi berhenti di ruang penyidikan. Tidak di ruang publik," kata Anam.

Baca Juga: [WANSUS] Ayah Brigadir J: Kami Tak Menyangka Ferdy Sambo Pembunuhnya

2. Pertimbangan dinamika yang ada di tengah masyarakat

Polisi Tak Buka Motif Sambo karena Jaga Perasaan, Ini Kata Komnas HAMKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Anam menjelaskan, dalam skema dan penegakan hukum, keputusan untuk tidak mempublikasikan motif bisa saja dilakukan. Namun dalam konteks hukum tindak pidana, motif hanyalah struktur cerita yang memudahkan berbagai penegakan hukum untuk memhami kenapa peristiwa itu terjadi.

"Tapi dia bukan unsur tindak pidana," ujar Anam.

"Memenuhi dan tidak memenuhi apa, motif itu, asalkan unsur-unsur di pasalnya terlampaui polisi bisa melakukan apapun, penyidik bisa melakukan apapun sesuai dengan kewenangan sebagai penyidik," tambah dia

Pertimbangan tak membuka motif karena melukai perasaan, kata Anam, dalam konteks sosial, kepolisian secara umum, bukan penyidik, memang harus mempertimbangkan dinamika yang ada di masyarakat.

3. Motif tak diungkap ke publik karena jaga perasaan

Polisi Tak Buka Motif Sambo karena Jaga Perasaan, Ini Kata Komnas HAMIrjen Pol Agus Andrianto saat menghadiri Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, memastikan saat ini pihaknya tidak akan membuka motif pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Agus mengatakan, sementara ini, informasi soal motif hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka dengan sendirinya saat persidangan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk Dilindungi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya