Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus Law

Namun sebagian dari mereka telah dipulangkan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 33 orang pedemo yang diduga sebagai anarko dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Selasa, 20 Oktober 2020. Namun, sebagian dari mereka telah dipulangkan.

"Hari ini ada yang sudah kita pulangkan. Iya pagi ini sudah kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Polri: Ada Perubahan Pola Anarko, Sekarang Masuk Demonstrasi Sore Hari

1. Diamankan karena hendak membuat rusuh

Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus LawMassa aksi melakukan aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law, di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pihaknya masih merinci jumlah anarko yang telah dipulangkan dan yang hingga saat ini masih diamankan di Polda Metro Jaya.

"Kita data dulu sama kayak yang 1.000 lebih itu loh. Kita data dulu mereka," ujarnya.

Yusri juga menjelaskan bahwa 33 orang ini diamankan karena hendak membuat kerusuhan.

2. Ajakan membuat rusuh ditemukan di handphone

Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus LawPeserta aksi unjuk rasa mengibarkan Bendera Merah Putih di atas Patung Kuda Arjuna Wiwaha saat aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law, di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dari tangan mereka, polisi menemukan ajakan demo dan perbuatan rusuh yang disebarkan melalui handphone. Yusri juga mengatakan bahwa mereka rata-rata adalah pelajar.

"Rata-rata pelajar sama pengangguran, anarko. Kita amankan macam-macam dari handphone-nya, semuanya ada," kata Yusri.

 

3. Akan diproses secara hukum jika memenuhi unsur pidana

Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus LawAnak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Yusri menjelaskan, 33 orang yang diamankan tersebut akan diproses secara hukum jika memang memenuhi unsur pidana. Namun, jika dalam proses pemeriksaan mereka tidak mengarah pada perbuatan hukum, maka akan dibuatkan pernyataan dan dipanggil orang tuanya.

"Kalau tersangkut pidana ya kita proses, kalau tidak ya kita buat pernyataan. Nanti orang tuanya hadir untuk ngambil," kata Yusri.

Baca Juga: Demo PA 212 Ricuh, Polisi Tangkap 50 Orang Diduga Kelompok Anarko 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya