Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Paslon Pilkada Makassar

Pelaku yang menyuruh pendukung paslon no 01

Jakarta, IDN Times - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap tim sukses (timses) salah satu pasangan calon Pilkada Kota Makassar di wilayah Palmerah, Jakarta Pusat yakni MM.

"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020)

Lima orang itu adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), S alias AR (39). Sementara, dua orang lainnya yaitu AR alias R (25) dan JH (40) masih menjadi buronan polisi.

1. Peran tiap pelaku kasus penusukan ini

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Paslon Pilkada MakassarIDN Times/Arief Rahmat

Yusri menjelaskan peran masing-masing pelaku, F adalah orang yang berperan sebagai eksekutor, sedang orang yang menyuruh tindakan penusukan ini adalah MNN.

Kemudian, S adalah orang yang mengarahkan dan menyampaikan situasi pada eksekutor, sedangkan AP, S dan AR memantau situasi di lapangan. Satu lagi, yakni pria pelaku berinisial JH adalah joki eksekutor.

"Dengan perencanaan pelaku melakukan penikaman terhadap korban pada bagian pinggang sebelah kiri," kata dia.

2. Korban ditusuk saat akan tonton debat Pilkada di Palmerah

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Paslon Pilkada MakassarKorban timses Appi-Raham dirawat di rumah sakit di Jakarta. IDN Times/Jubir Appi-Rahman

Yusri menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya MM pada Sabtu, 7 November 2020 sekitar pukul 18.40 WIB akan mengikuti debat calon Walikota dan Wakil Calon Kota Makassar di salah satu stasiun televisi swasta di kawasan Palmerah. 

"Kemudian pada saat korban sedang menunggu beberapa teman-temannya yang lainnya, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal yang diduga sebagai pelaku langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri," kata dia.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka berat lalu dilarikan ke Rumah Sakit. 

Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Penikaman Timses Appi-Rahman Teridentifikasi

3. Tersangka MNM adalah pendukung paslon 01

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Paslon Pilkada MakassarIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka MNM, yang notabene merupakan massa pendukung Paslon Nomor Urut 01 yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusidi, tiba di Jakarta pada Kamis, 5 November 2020 untuk menghadiri acara yang sama. Dia akhirnya menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta.

"Tersangka MNM mengirimkan video penghinaan (provokasi) yang dilakukan oleh korban MM pada tersangka F, dan oleh tersangka F video tersebut diunggah dalam Grup Whatsapp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro, di mana selaku admin grup tersebut adalah tersangka AP alias DP," kata Yusri.

Barulah pada Sabtu, 7 November 2020 AP dapat perintah dari MNM untuk mengumpulkan anggota grup di daerah Pesing atau Tubagus Angke, Jakarta Barat dan memperlihatkan video itu.

"Menyampaikan kepada seluruh anggota, kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 november di menara kompas, kalo dia arogan tusuk aja," ujar Yusri membacakan isi pesan MNM pada anggota grup.

4. Tersangka F berikan uang untuk pelaksanaan eksekusi sebesar Rp1,5 juta

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penusukan Timses Paslon Pilkada MakassarANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Barulah pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB dengan lima motor para pelaku berangkat dan mengawasi korban hingga melakukan penusukan. Setelah korban ditusuk, F kabur bersama AR dengan motor.

"Selain itu tersangka  F memberikan uang untuk pelaksanaan eksekusi tersebut kepada tersangka S sebesar Rp1,5 juta dan oleh tersangka S, uang tersebut dibagikan kepada tersangka F sebesar Rp500 ribu dan kepada tersangka JH sebesar Rp500 ribu," kata Yusri.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Baca Juga: Timses Appi-Rahman Ditikam di Area Debat Pilkada Makassar di Jakarta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya