Polisi Tangkap Penculik Remaja Asal Cengkareng, Terancam 14 Tahun Bui

Pelaku menghamili dan menjual barang-barang milik korban

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menciduk Wawan Gunawan (41), pria yang menculik seorang remaja asal Cengkareng, Jakarta Barat, FW atau F, yang diketahui ternyata masih berusia 13 tahun.

Remaja F sebelumnya dihamili hingga melahirkan, lalu diculik oleh Wawan usai melahirkan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, Wawan ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020) dini hari.

"Tersangka W akhirnya tadi pagi dini hari berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat," kata Teuku Arsya di Polres Jakarta Barat, Jumat.

Baca Juga: Tangis Seorang Ibu Mencari Anak Remajanya yang Dihamili dan Diculik 

1. Pelaku berhasil menghindar karena memantau pengejarannya

Polisi Tangkap Penculik Remaja Asal Cengkareng, Terancam 14 Tahun BuiFW Korban penculikan dan pemerkosaan (Instagram/@Pempek_funny)

Pencarian Wawan, kata Teuku Arsya, dilakukan bekerja sama dengan Polsek Cengkareng. Wawan dicari setelah kisah F yang dihamili kemudian diculik oleh Wawan setelah melahirkan, viral di media sosial. Wawan sendiri adalah teman baik orang tua korban.

"Memang butuh waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya, sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas" kata dia.

2. Modus pelaku memberi perhatian sehingga korban percaya

Polisi Tangkap Penculik Remaja Asal Cengkareng, Terancam 14 Tahun BuiKasus penculikan FW dilaporkan ke Polisi (Instagram/Pempek_funny)

Selama pelarian, barang milik korban dijual oleh pelaku guna memenuhi kebutuhan mereka. Modus dari pelaku adalah memberikan perhatian, sehingga korban percaya.

"Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama, pelaku membawa motor milik orang tuanya dan kemudian dibawa pergi dari rumahnya," ujar Teuku Arsya.

3. Wawan menumpang di rumah keluarganya saat menculik korban

Polisi Tangkap Penculik Remaja Asal Cengkareng, Terancam 14 Tahun BuiIlustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat menghindari kejaran polisi, Wawan diketahui menumpang di tempat sanak keluarganya.

Hubungan Wawan dan korban F sudah berlangsung selama tiga tahun, sejak F berusia 11 tahun.

"Saat ini pun korban sebenarnya masih 13 tahun karena akan berulang tahun di tanggal 27
Agustus ini," kata dia.

4. Terancam hukuman penjara hingga 14 tahun

Polisi Tangkap Penculik Remaja Asal Cengkareng, Terancam 14 Tahun BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Atas perbuatannya, Wawan terancam terjerat Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

Ancamannya, hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 14 tahun.

Baca Juga: KPAI Janji Kawal Kasus Penculikan Anak yang Dihamili Teman Orangtuanya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya