Polisi Tangkap Penjambret Handphone Gitaris Band Tipe-x

Pelaku jambret dan penadahnya berhasil ditangkap polisi

Jakarta, IDN TImes - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penjambretan handphone di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada 26 Januari 2020, korban merupakan seorang publik figur, yakni gitaris anggota band Tipe-x.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku penjambretan dan satu orang penadah barang curian tersebut.

"Spesialis pelaku berhasil kita amankan, ada dua yang pertama adalah RK ini pelaku spesialis jambret handphone,"  kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga: Marak Kasus Penjambretan, Ini 5 Tips Menghindarinya

1. Incar korban yang sedang menggunakan handphone di jalan atau di atas motor

Polisi Tangkap Penjambret Handphone Gitaris Band Tipe-xIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar korban yang sedang menggunakan handphone di pinggir jalan, di atas motor, atau yang sedang berada di tempat sepi. Dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan, pelaku merebut handphone dari tangan korban dan tancap gas.

"Modusnya sama yang terjadi kemarin diamankan di sekitar Jalan Sudirman, ada ibu-ibu yang jalan motor sambil main handphone ditarik, ini juga sama," kata Yusri.

2. Polisi baru tangkap satu dari dua pelaku

Polisi Tangkap Penjambret Handphone Gitaris Band Tipe-xRudal Afgani

Pelaku mengaku sudah menjambret sebanyak lima kali. Dari dua pelaku, polisi baru berhasil menangkap satu orang yakni pelaku berinisial RFK.

RFK diketahui berperan sebagai perampas handphone. Sedangkan pelaku lainnya yang mengendarai motor masih dicari.

3. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara

Polisi Tangkap Penjambret Handphone Gitaris Band Tipe-xRutan Cipinang (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Pelaku penjambretan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari yang diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

"Kita gunakan untuk penadahnya adalah Pasal 480, kemudian pelakunya kita kenakan Pasal 365, ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Waspada, Marak Penjambretan di Jakarta!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya